Pemerintahan

Dewan Persoalkan Bantuan Operasional Ponpes Tidak Dianggarkan Tahun 2027

3
×

Dewan Persoalkan Bantuan Operasional Ponpes Tidak Dianggarkan Tahun 2027

Share this article
Dewan Persoalkan Bantuan Operasional Ponpes Tidak Dianggarkan Tahun 2027
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya.(Foto,sudutkota.id/Winardi)

JEMBER, Sudutkota.id – Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya mempertanyakan soal tidak dimasukkannya alokasi anggaran bantuan operasional pondok pesantren (ponpes) dalam rancangan APBD tahun 2027.

Padahal, bantuan operasional ponpes tersebut merupakan salah satu janji bupati saat pilkada dan seringkali disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jember.

Tidak adanya alokasi anggaran bantuan ponpes tersebut terkuak saat Komisi D DPRD Jember membahas anggaran dengan bagian Kesra Pemkab Jember, Senin (24/8/2026).

“Dalam program Kesra tadi tidak ada program bantuan operasional untuk pondok pesantren. Padahal di Kabupaten Jember sudah ada Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, juga di dalam Undang-Undang Pondok Pesantren juga mengamanatkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pondok Pesantren. Ini kan juga program Pak Presiden Prabowo, ya kan,” tegas Alfian, anggota dewan dari Partai Gerindra ini.

Alfian menambahkan, jika Pemkab Jember kesulitan dalam penganggaran, sebenarnya Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan solusi jika bantuan dalam bentuk program hibah tidak bisa, ada mekanisme lain yang memperbolehkan.

“Sudah ada mekanisme dasar hukumnya, tadi sudah saya sampaikan dan juga saya kirim ke teman-teman media,” ujarnya.

“Dalam anggaran tidak muncul, termasuk di RKA-nya tidak muncul. Makanya saya memperjuangkan. Kabupaten Jember terbanyak pondok pesantren di Jawa Timur, sedangkan Jawa Timur adalah terbanyak pondok pesantren se-Indonesia. Artinya Jember adalah salah satu pemilik pondok pesantren terbanyak se-Indonesia. Kalau tidak ada program yang berpihak kepada pondok pesantren, bagaimana?,” paparnya.

Alfian menambahkan, bantuan operasional bagi ponpes bisa menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Pasal 48) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Selain itu ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Pasal 9) yang menegaskan bahwa Pemda dapat mengalokasikan pendanaan pesantren untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Termasuk adanya kebijakan Teknis Kemendagri dalam Pedoman Penyusunan APBD yang memberi ruang bagi Pemda untuk memfasilitasi anggaran pendidikan keagamaan dan pesantren secara terprogram.

“Dan Jember sudah ada Perda Kabupaten Jember tentang Fasilitasi Pondok Pesantren,” ujarnya.

​Maka dari itulah, Alfian meminta ada pergeseran beberapa pos yang tidak urgen, bisa dialihkan ke hal-hal yang memang sifatnya prioritas.

“Ini program prioritas pemerintah pusat lho, mengapa daerah itu tidak ada? Sehingga kami minta itu agar diadakan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kata Alfian, Komisi D juga memperjuangkan penambahan insentif guru ngaji, marbot, modin, dan ketua pengajian.

“Termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian jangan hanya 4 bulan. Saya sampaikan, kalau 4 bulan apa ada jaminan? Di luar itu,ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian kan tidak bisa diklaim, sehingga saya minta paling tidak 8 bulan atau 12 bulan,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *