KOTA MALANG, Sudutkota.id – Struktur belanja Pemerintah Kota Malang mendapat sorotan tajam dari Fraksi Damai DPRD Kota Malang. Porsi belanja pegawai yang masih berada di kisaran 49–50 persen dinilai terlalu besar dan berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Damai DPRD Kota Malang, Aris Verdiyanto, S.T., dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (18/8/2026).
Aris menegaskan, kondisi tersebut harus segera dibenahi secara bertahap. Fraksi Damai mendorong Pemkot Malang memiliki target yang jelas untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga mendekati batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam penyampaian pandangan fraksi.
Pada APBD murni 2024, belanja pegawai disebut mencapai sekitar 49,9 persen atau Rp1,895 Triliun dari total belanja daerah. Sementara dalam rancangan perubahan APBD, porsinya masih berada di kisaran 49–50 persen.
Bagi Fraksi Damai, angka tersebut bukan sekadar persoalan komposisi anggaran. Belanja pegawai yang terlalu besar dikhawatirkan membuat ruang fiskal untuk membiayai program prioritas masyarakat semakin terbatas.
Karena itu, Fraksi Damai meminta Pemkot Malang melakukan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap dan terencana dalam kurun waktu lima tahun.
“Hal ini diperlukan agar struktur anggaran daerah menjadi lebih sehat, efisien, dan memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Aris.
Fraksi Damai juga mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan penghitungan ulang serta rekonsiliasi secara mendalam terhadap belanja pegawai di seluruh OPD.
Menurut Aris, hasil pembahasan dan dengar pendapat dengan pemerintah daerah menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi, termasuk potensi SiLPA pada komponen belanja pegawai.
Efisiensi tersebut, kata dia, seharusnya dapat dialihkan untuk memperkuat program prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan belanja pegawai tidak hanya diselesaikan dengan memangkas angka, tetapi juga memastikan setiap penghematan kembali menjadi ruang fiskal untuk pembangunan.
Fraksi Damai turut menyoroti rendahnya realisasi penyerapan anggaran sejumlah OPD hingga 31 Juli 2024.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pencapaian target kinerja sekaligus memperlambat pelayanan publik.
Fraksi Damai meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai rencana yang telah ditetapkan. Percepatan dinilai penting untuk mencegah penumpukan SiLPA yang tidak efisien.
“Langkah ini tidak hanya menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal dan tepat waktu, tetapi juga sekaligus mengurai potensi penumpukan SILPA yang tidak efisien,” kata Aris.
Tak hanya belanja pegawai, Fraksi Damai juga menyoroti tata kelola Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang.
Fraksi ini menilai prinsip gotong royong dalam UHC harus tetap dijaga, tetapi akurasi data kepesertaan menjadi persoalan penting yang harus segera dibenahi.
Aris meminta Pemkot Malang melakukan sinkronisasi dan cleansing data peserta, termasuk terhadap warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun masyarakat yang kondisi ekonominya telah meningkat sehingga mampu membayar iuran secara mandiri.
Fraksi Damai juga mengingatkan potensi double costing, terutama ketika pekerja yang seharusnya kepesertaannya ditanggung pemberi kerja masih tercatat dalam skema PBID.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat APBD menanggung beban yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan diminta diperketat melalui koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.
Namun, Fraksi Damai menekankan penertiban data tidak boleh membuat warga miskin kehilangan akses kesehatan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, misalnya, harus tersedia mekanisme transisi yang cepat agar kepesertaannya dapat dialihkan menjadi PBID tanpa memutus pelayanan kesehatan.
Fraksi Damai mendorong integrasi data secara real-time antara Disdukcapil, Dinsos P3AP2KB, Dinkes, BPS dan BPJS Kesehatan.
Penataan data dinilai menjadi kunci agar APBD benar-benar menyasar warga yang berhak.
Namun, jika warga tidak mampu terkena dampak administrasi akibat sinkronisasi data, Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan diminta menyediakan mekanisme reaktivasi secara cepat dan tidak berbelit.
“Bagi warga tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi terdampak akibat sinkronisasi administratif, Pemkot Malang dan BPJS wajib menyediakan mekanisme reaktivasi secara cepat atau diskresi khusus tanpa birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Aris.
Fraksi Damai menegaskan, efisiensi APBD tidak boleh sekadar mengejar penghematan. Yang lebih penting adalah memastikan struktur anggaran semakin sehat, belanja pegawai tidak terlalu gemuk, dan ruang fiskal yang tersedia benar-benar dikembalikan untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kota Malang.




















