MOJOKERTO, Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD mengambil langkah penataan regulasi daerah melalui persetujuan pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan deregulasi ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Persetujuan tersebut ditandatangani Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra bersama DPRD dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/10/2026) pagi.
Rapat yang berlangsung di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, itu turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Moch. Rizal Octavian.
Bupati yang akrab disapa Gus Bupati tersebut menegaskan, pembenahan regulasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, banyaknya regulasi tidak selalu menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, aturan yang tidak lagi relevan justru berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian dalam penerapannya.
“Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ujar Gus Bupati.
Pencabutan empat Perda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengevaluasi aturan yang tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum maupun kebutuhan riil masyarakat.
Gus Bupati menjelaskan, penataan regulasi diperlukan agar setiap kebijakan yang tetap berlaku memiliki relevansi dengan perkembangan zaman serta mendukung arah pembangunan daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap sistem regulasi menjadi lebih sederhana dan tidak membebani pelaksanaan pemerintahan dengan aturan yang saling bertentangan atau mengatur objek yang sama.
Selain itu, evaluasi terhadap peraturan yang sudah tidak efektif diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, memperjelas pelaksanaan kewenangan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gus Bupati juga menyoroti persoalan overlapping regulasi, yakni kondisi ketika dua atau lebih peraturan mengatur objek atau kewenangan yang sama sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dihindari agar penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat berjalan secara adil dan optimal.
Ia menegaskan, penataan regulasi bukan sekadar mencabut aturan lama, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk membangun sistem hukum daerah yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi,” tegasnya.
Gus Bupati berharap, upaya deregulasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mojokerto melalui terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.





















