KOTA MALANG, Sudutkota.id – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, merespons sejumlah catatan dan kritik tujuh fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia memastikan berbagai masukan legislatif akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan anggaran sebelum ditetapkan.
Wahyu menyebut, pembahasan RAPBD 2027 masih memungkinkan adanya penyesuaian, baik berupa perubahan alokasi, penambahan kegiatan, maupun penyesuaian nilai anggaran.
Pemerintah Kota Malang, kata dia, akan mencermati setiap peluang pendanaan agar program yang disusun benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ada beberapa perubahan, ada beberapa penambahan, ada beberapa kegiatan, dan nilainya juga disesuaikan. Itu akan kita jadikan pertimbangan untuk masuk ke dalam APBD, sehingga bisa kita manfaatkan secara maksimal,” ujar Wahyu, Kamis (5/11/2026).
Salah satu sumber pendanaan yang disinggung Wahyu adalah dukungan LSDP dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, sejumlah sumber pendanaan lain juga tengah diperhitungkan. Namun, pemerintah masih harus memastikan ketentuan dan kepastian alokasi sebelum memasukkannya secara definitif ke dalam APBD.
“Contohnya LSDP, itu juga untuk mendukung pengelolaan TPA. Kemudian ada sumber-sumber lain yang bisa kita manfaatkan. Arahnya sudah jelas, tetapi nanti akan kita pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Wahyu mengungkapkan, pembahasan terkait sumber pendanaan tersebut sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Setelah proses itu memperoleh kepastian, Pemkot Malang akan melanjutkan pembahasan dengan pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kita sedang membahasnya di Kementerian Keuangan. Setelah ini akan kita ajukan dan kita koordinasikan lagi. Kalau sudah ada kepastian, baru kita tetapkan,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, Wahyu juga menanggapi sorotan fraksi DPRD mengenai semrawutnya kabel udara yang mengganggu estetika sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Ia menegaskan, Pemkot Malang telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pembangunan jaringan kabel bawah tanah atau ducting di beberapa titik. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari dasar kajian untuk menyusun kebijakan penataan kabel yang masih bergelantungan di udara.
“Untuk penanganan kabel semrawut, prosesnya sudah kita lakukan. Beberapa titik sudah kita buat ducting atau kabel yang ditanam di dalam tanah,” ungkapnya.
Namun, menurut Wahyu, pengaturan kabel bawah tanah dan kabel udara memiliki persoalan teknis serta regulasi yang perlu dikaji lebih lanjut. Karena itu, hasil pembangunan ducting di sejumlah lokasi akan menjadi salah satu bahan penyusunan kebijakan penataan jaringan kabel secara menyeluruh.
“Nah, kajian ini nanti akan dijadikan dasar untuk pengajuan perubahan terkait penataan kabel yang ada di udara,” katanya.
Ia berharap pembahasan regulasi penataan kabel dapat dipercepat, sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak berlarut-larut. Penataan tersebut dinilai bukan sekadar mempercantik wajah kota, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan warga.
“Insyaallah akan kita bahas. Kita akan percepat, karena ini menyangkut estetika dan juga keamanan. Sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada kita. Kita ingin segera menanganinya,” tegas Wahyu.
Terkait revitalisasi Pasar Blimbing yang turut menjadi perhatian dalam pandangan fraksi, Wahyu menyatakan telah bertemu dengan pihak investor. Pertemuan tersebut membahas sejumlah strategi dan kemungkinan skema penyelesaian proyek yang selama ini belum berjalan sesuai harapan.
Ia menyebut investor telah memberikan keleluasaan kepada Pemkot Malang untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah kerja sama yang ada akan dilanjutkan, dihentikan, atau membuka peluang keterlibatan pihak ketiga lainnya.
“Saya sudah bertemu dengan investornya. Ada beberapa strategi penanganan yang kita bahas. Investor juga sudah memberikan keleluasaan kepada pemerintah. Nanti akan kita putuskan apakah dilanjutkan, atau ada pihak ketiga lain yang bisa masuk,” paparnya.
Wahyu menginginkan pola kerja sama pembangunan Pasar Blimbing memiliki kepastian hukum dan jaminan keberlanjutan. Ia menyinggung skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang menurutnya dapat memberikan perlindungan melalui mekanisme penjaminan dari pemerintah pusat.
Melalui skema tersebut, proses pemilihan mitra diharapkan dilakukan secara lebih terukur, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan pihak ketiga. Dengan demikian, risiko persoalan dalam pelaksanaan kerja sama dapat diantisipasi sejak awal.
“Kalau KPBU ini ada penjamin. Dari Kementerian Keuangan nanti bisa memilih pihak ketiga yang memenuhi kualifikasi dan layak. Apabila terjadi permasalahan seperti ini, Kementerian Keuangan akan menjamin,” terangnya.
Ia berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun mitra usaha, sehingga proyek pembangunan yang dikerjasamakan tidak kembali terkatung-katung.
“Ini supaya ada keberlanjutan dan kepastian terkait pembangunan yang kita kerjasamakan dengan pihak ketiga,” pungkas Wahyu.





















