Sudutkota.id – Sistem pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Gedung Parkir Kayutangan Heritage, Kota Malang, menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan ketidaksesuaian tarif antara karcis fisik dan nominal pembayaran digital.
Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang pengguna jasa parkir mengunggah pengalaman saat memarkirkan sepeda motornya di Gedung Parkir Kayutangan pada, Minggu (21/6/2026).
Dalam unggahan yang kemudian ramai dibagikan di media sosial, terlihat bahwa tarif yang tercetak pada karcis parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000, namun ketika melakukan pembayaran melalui QRIS, sistem menampilkan nominal Rp3.000.
Selisih sebesar Rp1.000 itu memicu pertanyaan publik mengenai akurasi sistem pembayaran non-tunai yang dikelola pemerintah. Sejumlah warganet meminta adanya penjelasan resmi sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar. Namun hingga kini belum dapat dipastikan bagaimana proses transaksi itu terjadi karena tidak ada saksi maupun petugas yang benar-benar mengetahui kronologi detail saat pembayaran dilakukan.
Menurut Rahmat, dalam prosedur operasional sehari-hari petugas parkir selalu menanyakan terlebih dahulu metode pembayaran kepada pengguna jasa, apakah menggunakan uang tunai atau QRIS. Jika memilih QRIS, pengguna kemudian diarahkan menuju kode pembayaran yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah pengguna diarahkan ke barcode yang keliru, apakah memindai sendiri kode yang salah, atau ada faktor lain. Teman-teman di lapangan juga tidak mengetahui secara pasti karena transaksi berlangsung cukup cepat,” jelasnya, Selasa (23/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa di Gedung Parkir Kayutangan tersedia tiga jenis kode QRIS yang memiliki fungsi berbeda. Pertama adalah QRIS khusus pembayaran parkir sepeda motor dengan tarif Rp2.000. Kedua merupakan QRIS untuk kendaraan roda empat atau mobil dengan tarif Rp3.000. Sementara satu kode lainnya disediakan sebagai QRIS kolektif yang memungkinkan pengguna memasukkan nominal pembayaran sendiri sesuai jumlah kendaraan dalam satu rombongan.
Keberadaan QRIS kolektif tersebut, kata Rahmat, dibuat berdasarkan kebutuhan di lapangan. Tidak sedikit rombongan wisatawan atau komunitas yang datang bersamaan sehingga meminta pembayaran dilakukan sekaligus tanpa harus memindai kode berulang kali untuk setiap kendaraan.
“Misalnya ada lima motor atau lebih dalam satu rombongan. Mereka meminta cukup sekali transfer dengan nominal yang disesuaikan agar lebih praktis. Karena itu kami menyediakan QRIS yang bisa diisi nominalnya sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub mengakui keberadaan beberapa kode QRIS dalam satu lokasi berpotensi menimbulkan salah persepsi apabila tidak dilengkapi penjelasan yang memadai. Atas dasar itu, evaluasi langsung dilakukan dengan memasang keterangan yang lebih jelas pada setiap barcode.
Rahmat memastikan seluruh kode QRIS nantinya akan diberi identitas yang mudah dikenali, termasuk penulisan tarif secara mencolok seperti “QRIS Motor Rp2.000” dan “QRIS Mobil Rp3.000”, sehingga pengguna tidak lagi kebingungan saat melakukan pembayaran.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami. Penanda tarif akan diperjelas agar masyarakat langsung mengetahui barcode mana yang digunakan untuk motor dan mana yang untuk mobil,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila benar terjadi kelebihan pembayaran akibat kekeliruan yang tidak disengaja, baik dari sisi petugas maupun pengguna jasa, Dishub siap mengembalikan selisih dana tersebut. Pengguna cukup menunjukkan riwayat transaksi atau bukti pembayaran QRIS sebagai dasar verifikasi.
“Kalau memang terbukti ada pembayaran yang tidak sesuai tarif, silakan melakukan komplain. Kami akan cek riwayat transaksinya dan apabila terdapat kelebihan pembayaran akan kami kembalikan sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Rahmat juga membantah adanya praktik penarikan tarif di luar ketentuan secara sengaja. Ia menjelaskan bahwa seluruh transaksi QRIS tercatat secara digital dan memiliki jejak pembayaran yang dapat ditelusuri. Dana yang diterima terlebih dahulu masuk ke rekening resmi Dinas Perhubungan sebelum kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bagian dari pendapatan asli daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.
Menurutnya, setiap titik parkir yang menggunakan QRIS memiliki rekening transaksi tersendiri agar asal-usul penerimaan dapat ditelusuri dengan jelas. Sistem tersebut diterapkan untuk menjaga akuntabilitas dan memudahkan proses pencatatan keuangan.
Di sisi lain, Dishub mengakui penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir di Kota Malang masih belum mendominasi. Berdasarkan evaluasi internal, sebagian besar masyarakat masih memilih membayar secara tunai karena nominal parkir relatif kecil dan dinilai lebih cepat dilakukan.
“Penggunaan QRIS saat ini masih sekitar 10 hingga 20 persen. Banyak masyarakat yang masih membawa uang tunai pecahan kecil, sementara transaksi digital memerlukan beberapa tahapan seperti membuka aplikasi, memindai kode, hingga mengonfirmasi pembayaran,” jelas Rahmat.
Meski demikian, Dishub tetap berkomitmen memperluas penggunaan pembayaran non-tunai sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Evaluasi terhadap sistem, fasilitas, maupun prosedur pelayanan akan terus dilakukan agar implementasi QRIS benar-benar memberikan kemudahan tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.




















