Daerah

Laporan Keuangan KPRI Sejahtera Jombang Jadi Sorotan, Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

16
×

Laporan Keuangan KPRI Sejahtera Jombang Jadi Sorotan, Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

Share this article
Laporan Keuangan KPRI Sejahtera Jombang Jadi Sorotan, Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar
Kantor KPRI Sejahtera Jombang yang kondisinya sepi.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Laporan keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang tahun buku 2025 mengungkap koperasi tersebut masih memiliki kewajiban kepada Bank Jatim sebesar Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 Miliar hingga 31 Desember 2025.

Data tersebut tercantum dalam neraca komparatif KPRI Sejahtera tahun buku 2025. Dalam dokumen itu, total aset koperasi tercatat sebesar Rp30.988.378.668. Nilai tersebut seimbang dengan total kewajiban dan modal sendiri, sementara total kewajiban lancar mencapai Rp10.757.850.265.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, membenarkan bahwa dokumen tersebut merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan KPRI Sejahtera per Desember 2025.

“Di dalam laporan keuangan memang tercantum adanya kewajiban KPRI Sejahtera kepada Bank Jatim sebesar Rp2,64 Miliar. Selain itu juga terdapat berbagai kewajiban lainnya sebagaimana yang dilaporkan oleh pengurus koperasi dalam neraca tahun buku 2025,” ujar Yusnia, Jum’at (7/8/2026).

Selain utang kepada Bank Jatim, laporan keuangan juga mencatat kewajiban kepada PKP-RI Jombang sebesar Rp500 juta. “Koperasi juga memiliki beban yang masih harus dibayar sebesar Rp286,72 Juta serta utang bunga senilai Rp332,58 Juta,” ujarnya.

Adapun kewajiban lainnya meliputi dana pendidikan sebesar Rp335,74 Juta, dana sosial Rp172,43 Juta, tunjangan hari tua pengelola Rp598,49 Juta, dana risiko sendiri Rp2,04 Miliar, dana penghapusan piutang Rp147,33 Juta, simpanan lain-lain anggota Rp1,71 Miliar, simpanan gerakan menabung Rp15,40 Juta, simpanan manasuka anggota Rp39 Juta, Tabungan Risiko Anggota (TRA) Rp1,40 Miliar, serta Tabungan Idul Fitri sebesar Rp542,30 Juta.

“Dari sisi aset, piutang anggota menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp28.570.160.265. Selain itu terdapat kas sebesar Rp35,72 Juta, beban dibayar di muka Rp100,44 Juta, serta pendapatan yang masih harus diterima sebesar Rp85 Juta,” paparnya.

Untuk aset tetap, sambung Yusnia, KPRI Sejahtera memiliki tanah senilai Rp35 Juta, peralatan Rp522,62 Juta, gedung Rp1,625 Miliar, dengan akumulasi penyusutan peralatan sebesar Rp481,99 Juta. “Total aset tetap koperasi tercatat sebesar Rp1,70 Miliar,” ucapnya.

Sementara itu, pada sisi permodalan, simpanan wajib anggota mencapai Rp16,50 Miliar, simpanan pokok anggota Rp70,35 Juta, cadangan umum Rp2,62 Miliar, serta ikhtisar hasil usaha sebesar Rp691,27 Juta. Total modal sendiri koperasi tercatat mencapai Rp20,23 Miliar.

Yusnia mengatakan, laporan keuangan tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi.

“Kami terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Laporan keuangan menjadi salah satu instrumen untuk melihat kondisi koperasi dan menjadi bahan dalam pembinaan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang, Hanif Julhamsyah, belum memberikan tanggapan terkait pinjaman KPRI Sejahtera. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang.

Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.

“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).

Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta memprioritaskan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

“Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait pembenahan tata kelola koperasi,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *