BLORA, Sudutkota.id – Siti Fatimah, perempuan lanjut usia (lansia) berusia 73 tahun asal Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mendatangi Kantor Koperasi Pendidikan (Kopendik) di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (19/9/2026).
Kedatangannya didampingi anak kandung serta penasihat hukum dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN. Mereka hendak meminta kejelasan sekaligus mengambil kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 atas nama suami Siti Fatimah.
Namun, kedatangan tersebut belum membuahkan hasil. Sertifikat yang dipersoalkan belum diserahkan kepada Siti Fatimah.
Penasihat Hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, mengatakan pihaknya dalam pertemuan tersebut meminta penjelasan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan SHM Nomor 270.
Menurut keterangan yang diterima dari Ketua Pengurus Kopendik, Ahmad Sahroni dan Bendahara Kopendik, Budi, sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan nama Sri Utami.
Persoalan bermula ketika SHM tersebut disebut pernah dipinjam oleh anak Siti Fatimah bernama Nur. Berdasarkan keterangan Nur kepada keluarga, sertifikat kemudian dipinjamkan kepada rekan kerjanya, Sri Utami.
Masalahnya, keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana sertifikat tersebut kemudian berada di Kopendik Banjarejo.
Adhi menyoroti adanya informasi bahwa dalam proses penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan, tidak terdapat tanda tangan dari pemilik sertifikat.
“Kami sengaja menggunakan istilah diduga karena seluruh fakta dan dokumen tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum,” kata Adhi.
Pertanyaan lain muncul setelah pihak Kopendik menyampaikan bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2015.
Meski demikian, hingga pertemuan pada 19 September 2026, pihak Siti Fatimah dan penasihat hukumnya mengaku belum diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270.
Adhi menyebut dokumen tersebut penting untuk mengetahui secara jelas siapa peminjam, siapa yang menyerahkan sertifikat, siapa pemilik SHM, dasar penyerahan sertifikat, pihak yang menandatangani dokumen hingga ada atau tidaknya perjanjian utang-piutang dan dokumen Hak Tanggungan.
“Apabila benar SHM tersebut digunakan sebagai jaminan atas suatu pinjaman atau perikatan, maka harus jelas siapa pihak yang meminjam, siapa yang menyerahkan, siapa pemilik SHM, atas dasar dokumen apa SHM diserahkan dan siapa yang menandatangani dokumen tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hubungan hukum antara peminjam, penerima jaminan dan pemilik sertifikat.
Dalam pertemuan itu, Adhi juga meminta penjelasan mengenai prosedur atau SOP Kopendik dalam menerima sertifikat tanah sebagai jaminan.
Pihak Kopendik, menurut keterangan yang diterima Adhi, menyampaikan bahwa pencairan dilakukan karena pihak Kopendik telah mengenal Sri Utami.
Adhi menilai hubungan baik atau rasa saling percaya perlu dibuktikan dengan dokumen ketika menyangkut aset berupa sertifikat tanah milik orang lain.
“Apabila suatu SHM digunakan sebagai objek jaminan utang, maka harus dilihat secara jelas hubungan hukum dan kewenangan pihak yang memberikan jaminan,” katanya.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur mengenai kewenangan pemberi Hak Tanggungan terhadap objek yang dijaminkan.
Karena itu, apabila SHM Nomor 270 benar digunakan sebagai jaminan, pihaknya meminta dasar kewenangan dan dokumen yang mendasari penggunaan sertifikat tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Persoalan semakin panjang karena SHM Nomor 270 hingga kini belum diserahkan kepada Siti Fatimah.
Adhi mengatakan pihak Kopendik melalui Bendahara, Budi menyatakan belum bersedia menyerahkan sertifikat tersebut. Kopendik disebut baru bersedia mengeluarkan SHM apabila jaminan tersebut diganti dengan jaminan lain.
“Terhadap posisi tersebut, kami mempertanyakan atas dasar hukum apa SHM milik keluarga klien kami masih ditahan apabila klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan SHM tersebut,” tegas Adhi.
Ia menambahkan, dasar penguasaan sertifikat menurutnya perlu dibuktikan melalui dokumen, bukan hanya berdasarkan hubungan antara Kopendik dengan pihak yang disebut sebagai peminjam.
Adhi juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, Sri Utami yang disebut berkaitan dengan SHM tersebut telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga Siti Fatimah semakin meminta kejelasan mengenai status sertifikat, hubungan hukum yang mendasari pencairan serta pihak yang saat ini bertanggung jawab atas keberadaan SHM Nomor 270.
Adhi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan,” ujarnya.
Menurut Adhi, persoalan tersebut dapat menjadi lebih jelas apabila seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara transparan.
“Sertifikat tanah bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum,” imbuhnya.
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN saat ini disebut masih melakukan pengumpulan serta pemeriksaan dokumen dan keterangan dari para pihak.
Apabila dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya persoalan hukum, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
Adhi menyebut pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Kopendik Banjarejo untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270.
“Apabila ternyata seluruh proses memang sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut masih berasal dari pihak Siti Fatimah dan penasihat hukumnya. Penjelasan lebih lanjut dari pihak Kopendik Banjarejo mengenai dasar penguasaan SHM Nomor 270, dokumen perjanjian, serta alasan sertifikat belum diserahkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.





















