Nasional

Selly Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Hak Perempuan Adat

26
×

Selly Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Hak Perempuan Adat

Share this article
Selly Dorong RUU Masyarakat Adat Perkuat Hak Perempuan Adat
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina saat melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Papua Barat Daya, (Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Perempuan masyarakat adat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat memberikan ruang yang lebih kuat bagi perempuan adat untuk terlibat dalam pembangunan sekaligus memperoleh hak kolektif atas potensi ekonomi di wilayah adat.

Selly menilai persoalan tersebut penting dimasukkan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat karena perempuan memiliki peran besar dalam menjaga tradisi, kebudayaan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Selly, pengaturan mengenai perempuan adat tidak bisa dilepaskan dari keragaman kultur di Indonesia. Ia menilai karakter masyarakat adat di Papua memiliki kekhasan yang berbeda dengan wilayah lain, termasuk Nusa Tenggara, sehingga RUU yang sedang disusun harus mampu mengakomodasi keberagaman tersebut tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang masih hidup.

“Hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan, menjadi sangat krusial. Ada beberapa kultur di masyarakat adat, bukan hanya di Papua tetapi juga di Nusa Tenggara, yang tentu harus dipertahankan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan RUU ini,” ujar Selly.

Lebih jauh, Selly ingin penguatan hak perempuan adat tidak berhenti pada pengakuan secara normatif. Ia mendorong agar perempuan memiliki kesempatan nyata dalam mengelola potensi ekonomi, memperoleh manfaat dari sumber daya di wilayah adat, serta terlibat dalam proses pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Hak kolektif itu bisa menjadi bagian dari yang disampaikan dalam berbagai masukan, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan bagian penerimaan atau menjadi agen pembangunan,” kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selly menegaskan RUU Masyarakat Adat harus memastikan perempuan adat memiliki posisi sebagai subjek pembangunan. Menurutnya, keterlibatan tersebut penting agar kebijakan terhadap masyarakat adat tidak hanya berbicara mengenai perlindungan wilayah dan budaya, tetapi juga memastikan perempuan memperoleh manfaat dan kesempatan yang adil.

“Partisipasi perempuan harus menjadi perhatian, agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan dan bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Ini yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Masyarakat Adat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *