Nasional

Pendidikan Dasar Gratis Bukan Sekadar Hapus Pungutan, Ledia Soroti Ruang Kelas dan Distribusi Guru

8
×

Pendidikan Dasar Gratis Bukan Sekadar Hapus Pungutan, Ledia Soroti Ruang Kelas dan Distribusi Guru

Share this article
Pendidikan Dasar Gratis Bukan Sekadar Hapus Pungutan, Ledia Soroti Ruang Kelas dan Distribusi Guru
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia hadir secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Pendidikan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional” di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pendidikan dasar tanpa biaya tidak otomatis menjamin akses dan kualitas pendidikan yang setara. Pemerintah tetap perlu memastikan ruang kelas layak, guru tersedia, dan kebijakan mampu menjangkau anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis perlu diterapkan secara bertahap dengan perencanaan yang memperhitungkan kondisi sekolah, kebutuhan tenaga pendidik, karakteristik wilayah, serta kemampuan anggaran negara.

“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bertahap dengan perencanaan yang jelas,” kata Ledia dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ledia, pembebasan biaya sekolah juga tidak boleh membuat pemerintah mengesampingkan revitalisasi sarana pendidikan. Ruang kelas yang rusak tetap menjadi persoalan karena penghapusan pungutan tidak serta-merta membuat proses belajar berlangsung dalam kondisi yang layak.

“Ruang kelas rusak itu meskipun kita bicara bukan soal biaya, tapi ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Perluasan akses juga tidak selalu harus dilakukan dengan membangun sekolah negeri baru. Ledia mendorong pemerintah bekerja sama dengan sekolah swasta yang sudah tersedia agar kapasitas pendidikan bertambah tanpa mengabaikan keberlangsungan sekolah tersebut.

“Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja samalah dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak, tetap hidup,” katanya.

Menurut Ledia, kondisi geografis dan demografis juga harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan sekolah dan distribusi guru. Di wilayah terpencil, seorang guru dapat mengajar beberapa kelas sekaligus karena keterbatasan tenaga pendidik, sehingga aturan beban mengajar maupun sertifikasi perlu mempertimbangkan kondisi tersebut.

“Kalau sekolahnya berada di remote area, yang gurunya mengajar dari kelas 1 sampai kelas 6 atau kelas 1 sampai kelas 3 karena cuma dua gurunya, itu harus diperhatikan,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *