JAKARTA, Sudutkota.id – Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan menghadirkan aturan dan lembaga khusus. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menilai kebijakan pemerintah masih perlu disesuaikan dengan persoalan nyata yang dihadapi pesantren di lapangan.
Marwan menyampaikan hal itu saat memimpin pertemuan dengan pengelola Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyerapan aspirasi Komisi VIII DPR RI untuk melihat langsung kebutuhan pengelola pesantren.
Menurut Marwan, negara sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai dasar pengakuan dan pengembangan pesantren. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum otomatis membuat seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan pesantren.
“Meskipun negara telah menghadirkan instrumen regulasi dan kelembagaan untuk merekognisi, memfasilitasi, dan mengafirmasi pengembangan pesantren, namun tidak dipungkiri masih terdapat permasalahan dalam menghadirkan kebijakan yang memihak pesantren,” kata Marwan.
Karena itu, pengalaman pengelola pesantren menjadi penting untuk menguji apakah kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Marwan menilai persoalan sekaligus praktik baik di API Tegalrejo dapat menjadi bahan untuk melihat kebutuhan pesantren secara lebih luas.
“Permasalahan dan praktik baik yang terjadi di pondok pesantren ini dapat menjadi cerminan pengelolaan pesantren lainnya,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari perhatian Komisi VIII DPR RI. Marwan menyoroti pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama pada 2026 sebagai langkah untuk memperkuat perhatian pemerintah, tetapi menurutnya kelembagaan tersebut harus diikuti pembenahan kebijakan dan implementasi.
“Masukan-masukan yang kami dapatkan dari Pondok Pesantren Tegalrejo ini akan menjadi pijakan Komisi VIII DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang ramah pesantren kepada Pemerintah,” tegas Marwan.





















