JAKARTA, Sudutkota.id – Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berujung pada pergantian Kepala Staf Kepresidenan.
Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut setelah namanya terseret dalam perkembangan proses hukum dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo pada pagi hari. Pemerintah juga menyatakan prihatin atas dugaan tindakan yang disebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Listyo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal. Pemerintah menyatakan pemberhentian dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan tindak lanjut dari perkembangan hukum tersebut, bukan keputusan yang berdiri sendiri.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden akan menjalankan tugas tersebut untuk sementara waktu agar fungsi lembaga tetap berjalan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu. Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan memiliki aturan hukum tersendiri dan tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak boleh disamakan dengan mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.





















