JAKARTA, Sudutkota.id – Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem manajemen penyadapan tanpa melalui proses verifikasi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penegakan hukum.
Adapun sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan melalui sistem komputer untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini mulai ditangani setelah petugas mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri melalui program bersih ke dalam.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi.





















