JAKARTA, Sudutkota.id – Penggerebekan terhadap santri perempuan di Sukoharjo pada malam hari memunculkan tuntutan evaluasi terhadap prosedur penindakan aparat.
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Muslim M. Yatim, meminta Kapolri dan Komandan Korps Brimob mengusut tindakan personel yang terlibat secara transparan.
Muslim menyayangkan peristiwa tersebut karena menilai pendekatan aparat seharusnya mengutamakan cara-cara humanis dan menghindari tindakan represif. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan surat tugas serta prosedur hukum dalam setiap penindakan, terutama di lingkungan pendidikan pesantren.
“Tindakan ini tidak hanya melukai santriwati baik secara fisik, mental maupun keyakinan karena masih ada santriwati yang tidak menutup aurat tapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai marwah lembaga pendidikan pesantren sebagai penjaga moral bangsa,” papar Muslim, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, pesantren dan santri merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa, bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai musuh. Karena itu, penegakan hukum di lingkungan pesantren perlu mengedepankan komunikasi dengan pimpinan pondok serta pendekatan persuasif.
“Prosedur harus jelas, didahului komunikasi dengan pimpinan pondok, dan tidak boleh ada aksi arogan yang menimbulkan trauma dan ketakutan di kalangan santri,” ungkap Muslim.
Ia meminta Kapolri dan Komandan Korps Brimob segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun penggunaan kekuatan berlebihan, Muslim meminta agar pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi sesuai ketentuan berlaku.
“Hukum tidak boleh tegak dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Negara hukum harus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara, termasuk para santri,” urai Muslim.
Muslim juga mengajak pimpinan pesantren, orang tua santri, dan masyarakat tetap tenang serta mengawal penanganan kasus melalui jalur konstitusional.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak santri yang menjadi korban dipulihkan dan kejadian serupa tidak terulang.





















