Nasional

Daniel Johan Desak Korporasi Pelaku Karhutla Pulihkan Lahan, Jangan Bebankan Kerugian kepada Rakyat

6
×

Daniel Johan Desak Korporasi Pelaku Karhutla Pulihkan Lahan, Jangan Bebankan Kerugian kepada Rakyat

Share this article
Daniel Johan Desak Korporasi Pelaku Karhutla Pulihkan Lahan, Jangan Bebankan Kerugian kepada Rakyat
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendorong korporasi yang terbukti melakukan karhutla tidak hanya diproses secara hukum.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diikuti pemulihan lingkungan serta ekonomi masyarakat terdampak.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran tidak boleh hanya menerima hukuman pidana.

Daniel mengapresiasi Polri dan aparat penegak hukum atas penanganan perkara tersebut. Berdasarkan data yang disampaikannya, dari 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kami berharap konsistensi ini terjaga dan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta bebas dari intervensi, sehingga publik, termasuk masyarakat Kalimantan Barat yang setiap tahun menanggung dampak asap, melihat bahwa keadilan ditegakkan secara nyata,” ujar Daniel dalam wawancara melalui WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).

Ia meminta penyidik menelusuri motif pembakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan biaya murah dan kemungkinan adanya pembiaran sistematis. Penelusuran juga perlu menjangkau pihak yang mengendalikan perusahaan serta pemilik manfaat atau beneficial owner.

Daniel turut mendorong evaluasi perizinan perusahaan yang bermasalah, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan izin.

Dari sisi pidana, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Ia juga mendorong gugatan ganti rugi lingkungan dan sanksi administratif agar perusahaan turut menanggung kerusakan yang ditimbulkan.

“Penetapan tersangka tidak boleh berhenti di situ. Perusahaan yang nantinya terbukti secara sah melakukan pembakaran harus dihukum, dan juga diwajibkan memulihkan hutan dan lahan pascakebakaran,” tegasnya.

Daniel mengingatkan karhutla menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas sekolah yang terganggu, hingga hilangnya mata pencaharian petani dan pelaku usaha kecil. Karena itu, pemulihan lingkungan dan ekonomi warga harus menjadi tanggung jawab perusahaan yang terbukti bersalah, bukan dibebankan kepada negara dan rakyat.

“Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kehutanan, Komisi IV akan mengawal agar proses hukum ini tuntas, agar pemulihan lahan dilaksanakan secara terukur dan diawasi, dan agar pencegahan karhutla diperkuat dari hulu, mulai dari pengawasan konsesi, pengelolaan gambut, hingga kesiapsiagaan di daerah,” pungkas Daniel.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *