JAKARTA, Sudutkota.id – Tragedi pembunuhan ibu dan anak di Madiun kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam keluarga.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengecam kasus yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGS (4), serta mendesak penegakan hukum yang tegas.
Dalam perkara tersebut, Dwi Bagus, suami siri Dini, ditetapkan sebagai tersangka. Atalia menilai beratnya kasus ini menuntut penanganan serius, sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan dan hak perempuan serta anak perlu mendapat perlindungan.
“Tentu kami di Komisi VIII DPR RI sangat terpukul dan mengecam keras kasus di Madiun ini. Saya kira ini adalah extraordinary crime. Apalagi korbannya merupakan seorang ibu dan anak balita yang hak hidupnya direnggut dengan sadis,” kata Atalia kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Atalia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
“Tentu kami mendesak hukuman terberat agar ada efek jera yang nyata. Kasus ini juga semakin memperlihatkan tingginya risiko pernikahan yang tidak terdaftar/siri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak. Bersama Kementerian Agama, Atalia menyosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perkawinan yang tercatat secara resmi.
“Pencatatan nikah itu vital sebagai instrumen perlindungan,” katanya.
Selain pencatatan perkawinan, Atalia mendorong penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Program tersebut perlu membekali calon pasangan dengan pemahaman mengenai tanggung jawab, komunikasi, dan cara menghadapi persoalan rumah tangga secara sehat.
“Ke depan, kita butuh kepedulian lingkungan (RT/RW/Satgas PPA) untuk deteksi dini KDRT, serta penyediaan fasilitas konseling/kesehatan mental keluarga yang mudah diakses di masyarakat,” ungkapnya.
Atalia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat pencegahan kekerasan dan sistem perlindungan keluarga. Pencatatan perkawinan dan bimbingan pranikah dapat mendukung pemenuhan hak, tetapi pencegahan kekerasan juga membutuhkan respons terhadap tanda bahaya, layanan pendampingan yang mudah dijangkau, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.





















