JAKARTA, Sudutkota.id – Perangkat rokok elektrik kini menjadi perhatian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, mengapresiasi kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melarang penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personelnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan itu berlaku bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang, Senin (2/11/2026).
Persoalan yang mendasari kebijakan tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II dan dapat disamarkan dalam cairan maupun cartridge rokok elektrik.
Adang mengingatkan, perkembangan modus tersebut berisiko memperluas jangkauan peredaran narkotika, termasuk ke kalangan generasi muda. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran cairan mencurigakan perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat agar penyalahgunaan perangkat rokok elektrik tidak semakin sulit dikenali.
“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” katanya.
Upaya pencegahan, lanjut Adang, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga hingga masyarakat. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika juga perlu disertai edukasi dan perlindungan bagi kelompok yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan.
“Pencegahan narkotika membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Kita harus menjaga lingkungan tetap aman, melindungi generasi muda, dan memastikan setiap upaya pencegahan dilakukan secara bersama-sama,” tutup Adang.





















