JAKARTA, Sudutkota.id – Kebutuhan pembalut perempuan kembali membuka perdebatan mengenai keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan perempuan.
Bagi Anis, pembalut tidak sepatutnya dipandang sebagai barang konsumsi biasa. Produk tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan secara rutin, terlepas dari kondisi ekonomi maupun kemampuan daya beli masing-masing.
“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujar Anis, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pengenaan PPN efektif 11 persen terhadap pembalut merupakan konsekuensi dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, penerapan aturan tersebut menurutnya tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama perempuan berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan perempuan kepala keluarga.
“Kita perlu melihat kebijakan pajak tidak hanya dari berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Anis mendorong Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi produk sanitasi menstruasi yang bersifat esensial. Kajian tersebut perlu memperhitungkan keseimbangan antara potensi penerimaan negara dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“APBN memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Kita memahami pentingnya hal itu. Namun, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Ada kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan,” ungkapnya.





















