JAKARTA, Sudutkota.id – Kesalahan pendataan kelompok kesejahteraan masyarakat berpotensi membawa dampak lebih jauh dari sekadar ketidaktepatan penerima bantuan sosial.
Anak-anak dari keluarga yang sebenarnya membutuhkan justru bisa kehilangan kesempatan mengakses pendidikan karena terbentur klasifikasi desil. Persoalan ini menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo.
Yanuar menilai, persoalan pendataan tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan angka kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan sanggahan juga harus mudah diakses, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Desil ini hasil dari BPS dan itu banyak juga kemudian masukan atau sanggahan dari masyarakat, karena tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Nah, yang menjadi soal adalah proses sanggahnya ini juga tidak mudah,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Yanuar, persoalan tersebut semakin penting karena klasifikasi desil kini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses program pendidikan.
Ia mencontohkan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dipersyaratkan berada pada desil 1 sampai 4, sementara calon penerima yang tercatat pada desil 6 bisa kehilangan kesempatan meskipun kondisi sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
“Untuk memanfaatkan data ini juga penting untuk mengambil kebijakan. Tapi kan kalau seandainya datanya salah kan bukannya itu akan menjadi kebijakannya nanti jadi salah ya Pak? Nah, itu dia. Kalau datanya salah, kebijakannya pasti bisa salah,” pungkasnya.
Karena itu, Yanuar mengingatkan bahwa ketepatan data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Ketika informasi yang digunakan tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata, program bantuan maupun kebijakan pendidikan berisiko tidak menjangkau kelompok yang semestinya menjadi sasaran.
Ia juga mendorong agar ego sektoral antarlembaga tidak menghambat proses pemutakhiran data. Menurutnya, pendataan perlu melibatkan berbagai perangkat pemerintahan di daerah sehingga hasil yang diperoleh dapat saling diperiksa dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Makanya penting sekali kalau tadi diskusi dengan teman-teman ini harus menghilangkan juga ego sektoral. BPS tidak hanya merasa ini kewenangan saya untuk melakukan sensus apapun hasilnya harus dipakai,” tegasnya.
Di sisi lain, Yanuar menilai penguatan dasar hukum melalui undang-undang diperlukan agar lembaga yang diberi kewenangan mengelola satu data memiliki akses lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintahan daerah.
Dengan demikian, proses pendataan dan pemeriksaan silang diharapkan lebih menyeluruh, sehingga kesalahan klasifikasi tidak terus membatasi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pendidikan.





















