JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana memperluas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi membutuhkan hitungan anggaran yang lebih jelas. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan, perubahan cakupan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi akan memengaruhi kebutuhan pembiayaan, termasuk skema dukungan bagi sekolah swasta.
Fikri mengatakan pembahasan di Komisi X sebelumnya berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Untuk pelaksanaan putusan tersebut, menurut Fikri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp306 triliun. Sementara rencana pendidikan gratis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mencakup jenjang yang lebih luas, mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga perguruan tinggi negeri.
“Ini tentu cakupannya berbeda. Maka kebutuhan pembiayaannya juga harus disimulasikan kembali,” ujar Fikri dalam sesi PKS Legislative Report di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Fraksi PKS kemudian membuat tiga simulasi kebutuhan anggaran. Skenario minimal diperkirakan Rp303,9 triliun, skenario moderat Rp496,8 triliun, dan skenario penuh mencapai Rp793,1 triliun. Fikri menegaskan angka tersebut merupakan simulasi internal Fraksi PKS, bukan angka resmi pemerintah.
Masuknya perguruan tinggi negeri dalam skema pendidikan gratis juga menambah persoalan pembiayaan. Menurut Fikri, pemerintah perlu menghitung bukan hanya biaya kuliah, tetapi juga kebutuhan mahasiswa selama menjalani pendidikan.
“Masuknya perguruan tinggi negeri ini tentu perlu dibahas lebih lanjut, termasuk kebutuhan biaya hidup mahasiswa. Masyarakat perlu berbahagia mendengar informasi ini dan kita sedang mensimulasikan, mudah-mudahan nanti ada yang bisa direalisasikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Fikri meminta pemerintah tidak mengabaikan sekolah swasta. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, sehingga bentuk dukungan pemerintah kepada sekolah swasta perlu memiliki skema dan kepastian anggaran yang jelas.
“Nanti sekolah swasta skemanya bantuan seperti apa, nanti kita tetapkan,” kata Fikri. Bagi dia, kejelasan cakupan, kebutuhan anggaran, dan mekanisme bantuan menjadi bagian yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan pendidikan gratis diperluas.





















