Daerah

​BPK Temukan Dugaan Kurang Bayar Pajak Hotel di Kota Batu Mencapai Rp1 Miliar, Bapenda Bungkam

43
×

​BPK Temukan Dugaan Kurang Bayar Pajak Hotel di Kota Batu Mencapai Rp1 Miliar, Bapenda Bungkam

Share this article
​BPK Temukan Dugaan Kurang Bayar Pajak Hotel di Kota Batu Mencapai Rp1 Miliar, Bapenda Bungkam
Kantor Bapenda Kota Batu di Kawasan Balai Kota Among Tani. (foto: sudutkota.id/CHA)

BATU,Sudutkota.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur membongkar selisih dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan di Kota Batu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun 2024 (Audited), terdapat ketidaksesuaian antara nilai pajak yang dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak dengan hasil perhitungan tim auditor BPK.

Tak tanggung-tanggung, BPK mencatat selisih nilai pajak terutang dari tiga pelaku usaha hotel di Kota Batu mencapai Rp1,03 miliar (Rp1.030.088.199).

​Dalam temuan tersebut, selisih terbesar berasal dari wajib pajak berkode PT ROGH. Pelaku usaha ini awalnya menyetorkan laporan pajak terutang sebesar Rp1.438.828.078.

Namun, setelah diuji dan diperiksa ulang oleh BPK, nilai pajak terutang yang sebenarnya membengkak menjadi Rp2.419.949.727. Terdapat ruang selisih bayar hingga Rp981.121.649.

Temuan serupa juga menyasar CV WN (Hotel DW). Pelaku usaha tersebut melaporkan pajak terutang sebesar Rp28.256.365.

Padahal, perhitungan BPK menunjukkan nilai asli kewajiban pajak mencapai Rp65.501.016, atau terdapat selisih sebesar Rp37.244.651.

Sementara itu, wajib pajak berkode BGHS tercatat melaporkan kewajiban pajak sebesar Rp8.341.381. Hasil pemeriksaan audit BPK membongkar nilai sebenarnya yang menyentuh angka Rp20.063.280, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp11.721.899.

Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah
​Tidak hanya pada sektor perhotelan, BPK turut mengidentifikasi potensi kekurangan penerimaan daerah dari sektor pendukung lainnya, seperti PBJT Makanan dan/atau Minuman serta Kesenian dan Hiburan.

Total nilai kekurangan penerimaan di sektor-sektor tersebut ditaksir mencapai minimal Rp1,77 miliar (Rp1.772.106.781).

​Atas potensi kebocoran tersebut, Pemerintah Kota Batu sebelumnya sempat menerbitkan 10 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) bernilai total Rp1.775.302.195 per 9 April 2025.

Meski demikian, hingga akhir April 2025, angka yang baru disetorkan ke kas daerah baru sebesar Rp3.195.414, sehingga sisa kekurangan penerimaan yang belum tertagih masih mengendap di angka Rp1,77 miliar.

BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu terhadap mekanisme self assessment wajib pajak.

Selama ini, para wajib pajak hanya menyerahkan rekapitulasi omzet bulanan tanpa melampirkan laporan penjualan harian atau catatan pembukuan kasir asli (pos log). Dokumen krusial tersebut baru diminta petugas saat audit lapangan digelar.

Pada keterangan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Bapenda Kota Batu belum maksimal dalam melakukan verifikasi omzet harian secara aktual, enggan mengambil tindakan tegas terhadap laporan omzet yang tak sesuai kenyataan, serta terkesan pasif dalam menerbitkan surat imbauan, teguran, maupun sanksi administratif bagi wajib pajak yang lalai melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Atas temuan tersebut, Bapenda Kota Batu Belum memberikan memberikan keterangan resmi demi asas keberimbangan informasi kepada publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim saat dikonfirmasi oleh media sudutkota.id pada Rabu (23/09/2026) melalui pesan Whatsapp tidak ada jawaban hingga berita ini akan diterbitkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *