JAKARTA, Sudutkota.id – Ketika data warga Indonesia disimpan atau diproses di luar negeri, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana data dikumpulkan, tetapi sejauh mana negara bisa menjamin perlindungannya.
Pertanyaan ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, terutama ketika pengelolaan data sudah melintasi batas yurisdiksi nasional.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan batas kewenangan pemerintah terhadap data Indonesia yang berada di negara lain. Menurutnya, aturan harus mampu membedakan kondisi ketika data berada di dalam wilayah hukum Indonesia dan ketika data diproses melalui sistem atau infrastruktur di luar negeri.
“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Persoalan itu, kata Ledia, dapat terlihat dalam pengelolaan data jemaah haji yang membutuhkan pertukaran informasi antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dengan sistem yang digunakan di Arab Saudi.
Dalam situasi tersebut, sebagian data harus berpindah lintas negara, sementara kewenangan dan mekanisme perlindungannya tidak berhenti di wilayah Indonesia.
“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” katanya.
Ledia juga menyoroti layanan perusahaan teknologi global yang digunakan untuk menampilkan informasi mengenai wilayah Indonesia, sementara sebagian infrastruktur atau proses pengelolaan datanya dapat berada di luar negeri. Kondisi ini membuat pengaturan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya mengatur tata kelola di dalam negeri, tetapi juga perlu memperhitungkan arus data lintas yurisdiksi.
“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.
Karena itu, Ledia meminta rumusan mengenai kewenangan negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dibahas secara cermat bersama Pemerintah.
Ia mengingatkan, kewenangan yang dirumuskan dalam undang-undang harus memiliki dasar dan mekanisme penerapan yang jelas ketika data Indonesia berada atau diproses di luar wilayah hukum nasional.





















