Daerah

Komisi C DPRD Jombang Soroti RAB Rehabilitasi SDN Jarak 1

8
×

Komisi C DPRD Jombang Soroti RAB Rehabilitasi SDN Jarak 1

Share this article
Komisi C DPRD Jombang Soroti RAB Rehabilitasi SDN Jarak 1
Suasana RDP Komisi C DPRD Jombang dengan Disdikbud.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.idKomisi C DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

RDP tersebut membahas sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan revitalisasi sekolah, termasuk tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C di sejumlah sekolah pada Senin lalu.

Sekretaris Komisi C DPRD Jombang, Taufiqi Fakkarudin Assilahi atau Gus Fiqi, mengatakan RDP juga dilakukan untuk memastikan posisi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.

“Oke, alhamdulillah ini tadi kita melaksanakan RDP dengan Dinas Pendidikan menindaklanjuti sidak Komisi C yang kemarin hari Senin di beberapa tempat,” kata Gus Fiqi.

Menurut Gus Fiqi, pada 2026 terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Jombang. Untuk program yang menggunakan APBD, anggaran sekitar Rp4,2 miliar telah dialokasikan untuk 30 sekolah.

“Jadi Dinas Pendidikan pada 2026 ini ada banyak kegiatan. Namun, yang menjadi fokus kita ini kan yang menggunakan APBD. Di mana hampir Rp4 miliar, Rp4,2 miliar itu APBD yang sudah dianggarkan dan sudah dikerjakan, yaitu dengan total 30 sekolah dan sudah 100 persen,” ujarnya.

Selain program yang bersumber dari APBD, Komisi C membahas program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan. Program tersebut menyasar jenjang SMP, SD hingga PAUD.

Gus Fiqi menyebut terdapat sekitar 128 sekolah di Jombang yang mendapatkan program revitalisasi dengan total anggaran mencapai Rp77.468.937.000.

“Di mana revitalisasi ini adalah kegiatan dari Kementerian Pendidikan langsung yang turun di SMP, SD, dan beberapa PAUD dengan total 128 sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan, penerima program revitalisasi ditetapkan melalui proses yang dilakukan Kementerian Pendidikan. Sekolah penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar dalam Dapodik, menerima BOSP dengan pengecualian tertentu bagi sekolah terdampak bencana, serta memiliki kebutuhan revitalisasi.

Sekolah-sekolah tersebut kemudian masuk dalam pemeringkatan untuk menentukan prioritas penerima program.

“Dan masuk ke ranking yang masuk di Kementerian. Dengan total ranking itu, intinya Kementerian buat ranking mana yang menjadi prioritas. Itu pun juga diajukan di Oktober 2025 dan pengerjaannya tahun ini,” jelasnya.

Dari total anggaran Rp77,4 miliar tersebut, nilai bantuan yang diterima setiap sekolah berbeda. Gus Fiqi menyebut besaran anggaran bervariasi, mulai sekitar Rp300 juta hingga miliaran rupiah.

“Dan alhamdulillah, kita Jombang kemasukan kurang lebih 128 sekolah. Di mana ada pembinaan SMP, SD, maupun PAUD dengan nominal total Rp77.468.937.000. Angka cukup besar, tapi memang dibagi jadi bermacam-macam variasi, ada yang Rp300 juta, ada yang sampai miliaran, dan lain-lain,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Disebut Hanya sebagai Fasilitator

Dalam RDP tersebut, Komisi C juga meminta penjelasan mengenai peran Dinas Pendidikan Jombang dalam program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil RDP, Dinas Pendidikan disebut berperan sebagai fasilitator dan tidak terlibat langsung dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

“Sehingga semua tanggung jawab sebenarnya ini kepada penerima manfaat atau kepala sekolah dari masing-masing SMP, SD, ataupun PAUD itu sendiri. Maka di sini, di Dinas Pendidikan, RDP ini kita memastikan posisi Dinas Pendidikan Jombang ini sebagai apa. Beliau menjawab sebagai fasilitator saja,” kata Gus Fiqi.

Menurutnya, pelaksanaan program revitalisasi telah diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak-pihak terkait. Klausul dalam perjanjian tersebut mengatur tanggung jawab penerima manfaat apabila pekerjaan tidak selesai atau mengalami persoalan.

“Apabila ada dalam pendidikan atau pengerjaan itu ada kurang dan lain-lain, maka semua itu ya harus dikembalikan kepada penerima manfaat. Dan di situ kan sudah namanya PKS, Perjanjian Kerja Sama, yang di mana klausul-klausul sudah sangat jelas,” ujarnya.

Komisi C DPRD Jombang menyatakan tetap akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang menggunakan APBD maupun program rehabilitasi sekolah lainnya.

“Kalau APBD alhamdulillah ini dilaporkan sudah 100 persen semua dan sudah penyerahan. Nah, tadi sambil kita singgung juga, bagaimana dengan kegiatan di PAK? Apakah masih ada pembangunan? Kalau pembangunan katanya beliau menjawab tidak ada, tapi rehab-rehab masih ada,” tuturnya.

Gus Fiqi mengatakan Komisi C masih menunggu data sekolah yang mendapatkan program rehabilitasi berikutnya. Pengawasan terhadap pekerjaan fisik akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Nah, kalau masalah fisik, Komisi C tetap akan mengawal ke depannya,” pungkasnya.

Komisi C Soroti Perencanaan Rehabilitasi SDN Jarak 1

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jombang dari Fraksi PDIP, Saifulloh, mengatakan RDP juga membahas pembangunan atau rehabilitasi SDN Jarak 1.

Menurut dia, hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Persoalan tersebut berkaitan dengan perencanaan yang dinilai belum sepenuhnya memahami kondisi riil bangunan.

“Dari hasil klarifikasi, terdapat kondisi eksisting bangunan yang tidak terakomodasi secara tepat dalam perencanaan awal. Akibatnya, pada saat pekerjaan dilaksanakan ditemukan kebutuhan teknis yang berbeda dengan RAB dan gambar awal,” kata Saifulloh.

Menurut Saifulloh, kondisi tersebut seharusnya dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan. Konsultan perencana, kata dia, memiliki tanggung jawab melakukan survei, pengukuran dan kajian terhadap kondisi bangunan secara menyeluruh sebelum menyusun gambar teknis dan RAB.

“Komisi C meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi sekolah, khususnya terhadap kesesuaian antara kondisi lapangan, gambar teknis, volume pekerjaan dan RAB,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan di SDN Jarak 1 menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan seluruh program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah pada 2026.

“Kejadian ini menjadi evaluasi serius untuk seluruh program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah 2026, agar kesalahan perencanaan yang sama tidak terjadi di sekolah lain,” pungkas Saifulloh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *