Nasional

Pendidikan Gratis Dipercepat, Hetifah Ingatkan Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Tak Boleh Tertinggal

9
×

Pendidikan Gratis Dipercepat, Hetifah Ingatkan Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Tak Boleh Tertinggal

Share this article
Pendidikan Gratis Dipercepat, Hetifah Ingatkan Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Tak Boleh Tertinggal
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan pandangan terkait kebijakan pendidikan gratis di Jakarta.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kebijakan pendidikan gratis berisiko menyisakan kesenjangan jika hanya berlaku pada jalur sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan peserta didik di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan tetap mendapat dukungan pendidikan yang setara.

Hetifah menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan berkualitas.

“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Namun, ia meminta pemerintah melihat sistem pendidikan secara utuh. Jika sekolah negeri memperoleh pembiayaan gratis, menurut Hetifah, madrasah negeri juga perlu mendapat perhatian. Begitu pula ketika perguruan tinggi negeri dibebaskan dari biaya kuliah, mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam perlu memperoleh dukungan yang setara.

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.

Menurut Hetifah, prinsip yang sama perlu berlaku bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Perbedaan jalur pendidikan, menurutnya, tidak seharusnya membuat hak peserta didik atas dukungan negara menjadi berbeda.

“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegas Hetifah.

Karena itu, Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan penuh sejak perencanaan hingga penganggaran kebijakan pendidikan gratis. Menurutnya, percepatan kebijakan tersebut dapat menjadi momentum membangun sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil tanpa membedakan jalur pendidikan yang dipilih peserta didik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *