Nasional

Beban PPPK Ditarik ke Pusat, Khozin Soroti Ruang Fiskal Daerah yang Perlu Dipastikan

4
×

Beban PPPK Ditarik ke Pusat, Khozin Soroti Ruang Fiskal Daerah yang Perlu Dipastikan

Share this article
Beban PPPK Ditarik ke Pusat, Khozin Soroti Ruang Fiskal Daerah yang Perlu Dipastikan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangan terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengalihan beban fiskalnya kepada pemerintah pusat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pengalihan beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat diharapkan memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk membiayai program strategis.

Namun, mekanisme pengalihan tersebut masih perlu diperjelas agar dampaknya terhadap kapasitas fiskal daerah dapat dipastikan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan pemerintah dan DPR tengah menata sekitar 240 ribu lebih PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 2029, sekaligus menjadi bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan kemudian P3K ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa mengalokasikan ke program-program strategis lainnya yang ada di daerah,” ujar Khozin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Persoalan ruang fiskal menjadi penting karena daerah juga menghadapi penyesuaian transfer keuangan. Menurut Khozin, intervensi pemerintah pusat terhadap pembiayaan PPPK menjadi salah satu alasan kebijakan tersebut didorong, tetapi besaran dan mekanisme pembiayaannya tetap perlu dipastikan.

“Ini juga yang menjadi trigger awal, kenapa Presiden itu memberikan lampu hijau untuk kemudian pusat mengintervensi beban fiskal untuk P3K ini,” katanya.

Di sisi lain, pengalihan pembiayaan tersebut berjalan bersamaan dengan penataan status aparatur. Khozin berharap perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari penataan struktur ASN, termasuk kepastian hukum dan kesejahteraan.

“Sudah tidak ada lagi istilah honorer, sudah tidak ada lagi P3K paruh waktu. Itu bagian integrasi bagaimana reformasi birokrasi kita dimulai dari penataan aparatur sipil negara,” tegasnya.

Namun, detail mekanisme dan pembiayaan belum sepenuhnya dijelaskan. Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan teknis pelaksanaan serta skema pembiayaan penataan PPPK tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *