KOTA MALANG, Sudutkota.id – Persoalan parkir di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Pertumbuhan pusat kuliner, tempat usaha, kawasan hiburan hingga aktivitas pendidikan yang semakin padat tidak sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan dan fasilitas publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan pejalan kaki justru ikut menjadi sasaran parkir kendaraan.
Salah satu titik yang mendapat sorotan adalah koridor Jalan Soekarno-Hatta (Soehat). Kawasan yang berkembang pesat sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi Kota Malang itu dinilai masih kekurangan kantong parkir yang representatif.
Kondisi tersebut terlihat dari masih ditemukannya kendaraan yang diparkir di atas pedestrian atau trotoar. Jika dibiarkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketertiban parkir, tetapi juga menyentuh hak pejalan kaki atas fasilitas pedestrian yang aman dan nyaman.
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., mengatakan kebutuhan kantong parkir perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu disampaikan Dito saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga kawasan yang dinilai membutuhkan penambahan kantong parkir, yakni Jalan Soekarno-Hatta (Sehat), Jalan Veteran hingga Jalan Bandung, serta Jalan Kawi.
“Kantong parkir milik Pemkot Malang dianggap perlu ditambah. Ada setidaknya tiga titik yang membutuhkan tempat parkir baru, di antaranya Soehat, Veteran dan Jalan Kawi,” ujar Dito.
Dito menilai, kebutuhan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan jangka pendek. Pertumbuhan kawasan usaha dan meningkatnya mobilitas masyarakat harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur parkir yang memadai.
Di Jalan Soekarno-Hatta, misalnya, perkembangan sektor ekonomi berlangsung cukup pesat. Berbagai usaha mulai dari kuliner, hiburan hingga fashion terus bermunculan dan menarik mobilitas kendaraan dalam jumlah besar.
Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti penyediaan ruang parkir yang memadai.
“Lambat laun tiga titik di atas membutuhkan kantong parkir seperti di Kajoetangan. Di kawasan Soehat berbagai sektor ekonomi dan tempat usaha terus tumbuh, mulai kuliner, hiburan hingga fashion. Sementara titik parkir di area tersebut masih belum memadai,” jelasnya.
Menurut Dito, kondisi itu dapat dilihat dari kendaraan yang akhirnya menggunakan trotoar sebagai tempat berhenti maupun parkir.
Padahal, pedestrian memiliki fungsi utama sebagai ruang pergerakan pejalan kaki. Ketika trotoar berubah menjadi lahan parkir, pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan atau mencari ruang lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Persoalan serupa juga terlihat di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Bandung.
Koridor tersebut memiliki karakter berbeda karena dikelilingi sejumlah fasilitas pendidikan. Aktivitas mahasiswa dan pelajar membuat arus kendaraan di kawasan itu relatif tinggi, terlebih pada jam masuk dan pulang sekolah maupun aktivitas perkuliahan.
“Maraknya parkir liar juga terjadi di area Jalan Veteran hingga Jalan Bandung yang merupakan kawasan pendidikan,” katanya.
Dito menilai, pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pelajar harus diantisipasi dengan perencanaan parkir yang lebih matang. Jangan sampai peningkatan aktivitas pendidikan justru diikuti semakin banyaknya kendaraan yang mengambil ruang pedestrian maupun bahu jalan.
Sementara itu, Jalan Kawi juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan aktivitas ekonomi dan wisata perkotaan.
Selain memiliki nilai historis, kawasan tersebut juga dikenal sebagai salah satu pusat kuliner di Kota Malang. Namun, keterbatasan kantong parkir masih menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi.
“Untuk Jalan Kawi, potensi untuk dikembangkan masih cukup besar. Sama seperti Kajoetangan, Jalan Kawi memiliki sisi historis yang cukup tinggi. Di situ juga merupakan salah satu pusat kuliner di Kota Malang. Namun permasalahannya masih sama, kantong parkir yang terbatas,” terang Dito.
Karena itu, penyediaan kantong parkir maupun gedung parkir terpadu dinilai menjadi salah satu opsi yang perlu mulai dipikirkan Pemkot Malang.
Pembangunan fasilitas tersebut dapat dilakukan secara langsung menggunakan aset dan anggaran pemerintah daerah. Namun, menurut Dito, Pemkot juga dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila skema tersebut dinilai lebih efektif dan memungkinkan secara regulasi.
Kebutuhan itu semakin mendesak di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi, terutama koridor Jalan Veteran hingga Jalan Bandung yang berada di tengah kawasan pendidikan.
Dito menegaskan, solusi parkir tidak cukup hanya mengandalkan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar. Penertiban harus dibarengi dengan penyediaan alternatif tempat parkir agar masyarakat memiliki pilihan yang legal dan mudah dijangkau.
Di sisi lain, Pemkot Malang saat ini tengah melakukan sosialisasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 kepada masyarakat, termasuk para juru parkir.
Regulasi baru tersebut membawa sejumlah pembaruan dalam tata kelola perparkiran, mulai dari pengaturan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk parkir, hak serta kewajiban pengguna jasa parkir, hingga ketentuan mengenai sanksi.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk membenahi persoalan parkir secara lebih menyeluruh. Sebab, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan juru parkir, tetapi juga menyangkut keterbatasan ruang parkir di tengah pertumbuhan kawasan perkotaan.
Dengan demikian, penegakan aturan dan penyediaan fasilitas harus berjalan beriringan.
Jika hanya mengandalkan penertiban tanpa menambah kantong parkir, kendaraan berpotensi kembali memenuhi ruang-ruang yang sebenarnya bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Sebaliknya, penyediaan kantong parkir tanpa pengawasan dan penegakan aturan juga berisiko tidak menyelesaikan persoalan.
Dito mendorong agar Pemkot Malang mulai memetakan kebutuhan parkir secara lebih terukur di kawasan-kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas tinggi.
“Kebutuhan kantong maupun gedung parkir terpadu ini krusial, terutama di kawasan yang mobilitasnya tinggi. Pertumbuhan mahasiswa, pelajar, pusat usaha dan kuliner harus diimbangi dengan fasilitas parkir yang memadai,” pungkasnya.





















