JAKARTA, Sudutkota.id – Pemerintah dinilai tidak boleh hanya menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji dalam kondisi normal. Potensi bencana alam yang dapat terjadi menjelang maupun saat keberangkatan jemaah harus masuk dalam skema mitigasi, termasuk menyangkut pelunasan biaya haji dan keberangkatan dari embarkasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan skema kontinjensi yang jelas apabila bencana terjadi pada masa krusial penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, antisipasi tidak boleh baru dilakukan setelah bencana terjadi.
Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Mungkin itu juga harus diingatkan oleh Kementerian Haji apabila menjelang pemberangkatan haji ternyata terjadi bencana. Harus dibuat skema menjelang pelunasan haji terjadi kebencanaan. Bagaimana antisipasi kita terhadap skema pelunasan haji?” kata Selly.
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, mitigasi juga harus mencakup titik-titik keberangkatan dan kepulangan jemaah. Embarkasi dan debarkasi harus memiliki rencana yang jelas apabila sewaktu-waktu terdampak bencana.
“Apabila terjadi bencana dan itu terjadi di embarkasi dan debarkasi yang akan memberangkatkan jemaah haji kita, apa yang harus dilakukan oleh Kementerian Haji? Nah, ini juga harus diantisipasi oleh Kementerian Haji,” tegasnya.
Selly menilai kesiapan tersebut semakin penting di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Menurutnya, pengelolaan keuangan haji tidak boleh sekadar memastikan rangkaian pelayanan berjalan, tetapi juga harus memperhitungkan penggunaan anggaran ketika terdapat jemaah yang batal atau tidak dapat berangkat.
“Buat apa kita punya Menteri Haji kalau tidak bisa melakukan upaya melakukan efisiensi keuangan haji apabila ada jemaah yang memang tidak berangkat dan gagal berangkat haji,” ujarnya.
Sorotan Selly kemudian bergeser pada persoalan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan data dalam laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji telah benar-benar sinkron sebelum digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban.
Bagi Selly, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi penilaian DPR terhadap efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
“Apakah data ini sudah disampaikan ke Pak Presiden atau belum? Kalau data ini sudah disampaikan kepada Pak Presiden, kan aneh. Sementara data ini belum disinkronkan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pembenahan penyelenggaraan haji dilakukan dari dua sisi sekaligus, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat dan memastikan pengelolaan keuangan didukung data yang konsisten.
Bagi DPR, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan layanan jemaah, sementara pertanggungjawaban keuangan harus dapat diuji melalui data yang akurat dan transparan.




















