JAKARTA, Sudutkota.id – Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa persoalan yang tidak kalah penting dari jumlah porsi yang dibagikan. Yakni, bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berujung pada makanan yang aman, bergizi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini semakin penting setelah insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan Rp2.000 per porsi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai tambahan insentif tersebut harus diikuti tata kelola yang lebih ketat. SPPG tidak cukup hanya menerima insentif sebagai biaya operasional, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” tegas Netty dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Di titik ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menurut Netty tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi harus menjadi bagian dari ukuran apakah sebuah SPPG layak terus beroperasi dan menerima insentif.
“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana: anak aman, anggaran bersih,” ujarnya.
Persoalan tata kelola MBG tidak hanya berada di dapur SPPG, tetapi juga pada penggunaan anggarannya. Netty menyoroti perkara dugaan penyimpangan yang sedang berproses secara hukum dan menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” jelas politikus Fraksi PKS tersebut.
Netty tetap menekankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Namun, jika kerugian negara terbukti, pemulihan aset harus menjadi prioritas. Ia juga meminta pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi tata kelola MBG mulai dari pengadaan, pemilihan mitra SPPG, distribusi anggaran, pengawasan kualitas makanan, hingga mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat.
“MBG tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Kita harus mengukur apakah makanannya aman, gizinya terpenuhi, anggarannya tepat sasaran, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar ekspansi MBG berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan pengawasan,” lanjutnya.




















