Nasional

Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla

12
×

Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla

Share this article
Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla
Anggota DPR RI, Saadiah Uluputty mengingatkan pentingnya pemulihan ekosistem dan pengawasan alih fungsi lahan bekas karhutla untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kebakaran berulang.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Anggota DPR RI, Saadiah Uluputty mengingatkan pemerintah agar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan pemulihan ekosistem dan ketentuan hukum.

Alih fungsi yang tidak terkendali berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi kebakaran berulang.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Saadiah, lahan bekas kebakaran tidak boleh hanya dipandang sebagai aset ekonomi. Pemulihannya perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melindungi tata air agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Selain pemulihan lingkungan, Saadiah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakarhutla. Pemerintah perlu memastikan status kawasan, perizinan, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan, termasuk ketentuan mengenai ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Risiko kebakaran berulang juga menjadi perhatian, terutama di kawasan gambut. Menurut Saadiah, pengeringan dan perubahan tata air dapat membuat lahan lebih rentan terbakar saat musim kemarau. Karena itu, pemulihan hidrologis perlu menjadi bagian dari rehabilitasi, disertai pengawasan agar pemanfaatan lahan tidak memperburuk kondisi lingkungan.

Saadiah menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api padam. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem berjalan dan setiap pemanfaatan lahan sesuai ketentuan agar kawasan terdampak tidak terus menghadapi risiko kerusakan dan kebakaran berulang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *