JAKARTA, Sudutkota.id – Penguatan pengawasan kandungan rokok elektrik atau vape menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyusul dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaannya.
Menurut Netty, perlindungan masyarakat perlu dilakukan melalui kajian keagamaan, edukasi kesehatan, pengawasan produk, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape.
Netty menilai wacana fatwa perlu dibahas secara proporsional dengan mempertimbangkan nilai keagamaan serta bukti ilmiah mengenai kandungan dan risiko rokok elektrik. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI sehingga prosesnya perlu dihormati.
“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).
Di luar kajian keagamaan, Netty menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap cairan vape atau liquid yang beredar di masyarakat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang.
“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” tegasnya.
Jika ditemukan produk yang terbukti mengandung narkotika atau zat berbahaya, Netty meminta aparat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan distribusi juga perlu diperkuat, terutama untuk mencegah produk berisiko mudah diakses anak-anak dan remaja.
Upaya tersebut, menurutnya, perlu disertai edukasi kesehatan yang berkelanjutan agar masyarakat tidak menganggap vape sepenuhnya aman. Ia mendorong koordinasi MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, BNN, dan Polri dalam mengintegrasikan edukasi, pemeriksaan produk, serta penegakan hukum.
“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” jelas Netty.
Netty berharap kajian MUI dan penguatan pengawasan dapat berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. Dengan demikian, perlindungan publik tidak hanya bertumpu pada wacana fatwa, tetapi juga pada pengawasan produk, edukasi, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.





















