Nasional

RUU Satu Data Indonesia Disorot, Baleg DPR Minta Sanksi Pidana Tak Keluar dari Koridor KUHP dan KUHAP

21
×

RUU Satu Data Indonesia Disorot, Baleg DPR Minta Sanksi Pidana Tak Keluar dari Koridor KUHP dan KUHAP

Share this article
Baleg DPR Minta Sanksi Pidana RUU SDI Berpijak pada KUHP dan KUHAP
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (foto: istimewa)

Sudutkota.id – Pembahasan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) mulai memasuki fase krusial. Di tengah ambisi pemerintah membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, DPR mengingatkan agar ancaman pidana dalam beleid tersebut tidak disusun secara serampangan dan tetap berpijak pada sistem hukum pidana yang berlaku.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa setiap ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU SDI harus memiliki landasan hukum yang jelas serta merujuk pada mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan itu disampaikan Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR terkait penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bob, keberadaan pasal pidana dalam Bab XV RUU SDI tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum pidana yang telah berlaku. Karena itu, mekanisme penegakan sanksi harus mengikuti tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga proses peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalau sudah masuk unsur pidana di sini, maka tidak lepas daripada protap yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka di situ ada penyidik, kemudian ada pemeriksaan dan sebagainya,” kata Bob.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR tidak ingin ketentuan pidana dalam RUU SDI berubah menjadi instrumen penghukuman yang multitafsir. Kekhawatiran itu muncul karena regulasi berbasis data berpotensi menyentuh banyak pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, lembaga negara, hingga pengelola sistem informasi.

Bob menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pidana nantinya tetap harus melalui mekanisme penyidikan oleh aparat yang berwenang sebelum dilimpahkan kepada institusi penegak hukum lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan norma pidana harus diawali dengan rumusan larangan yang tegas dan jelas. Tanpa adanya batasan perbuatan yang dilarang secara eksplisit, ancaman pidana berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Sebagaimana undang-undang harus kita tentukan dulu ada sanksinya, sebelum kita bicara sanksi ada larangannya dulu,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bob, klasifikasi pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diterapkan dalam RUU SDI nantinya akan mengacu pada ketentuan yang telah dikenal dalam KUHP maupun KUHAP.

“Nah kategori-kategori itu dilihatnya di KUHAP dan KUHP. Nanti acuannya di situ,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *