Nasional

PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Muktamar NU ke-35, Ada 501 PWNU, PCNU dan PCINU

3
×

PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Muktamar NU ke-35, Ada 501 PWNU, PCNU dan PCINU

Share this article
PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Muktamar NU ke-35, Ada 501 PWNU, PCNU dan PCINU
Rapat koordinasi PBNU bersama panitia okal di Tower G MAN 3 Jombang.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.idPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Sebanyak 501 kepengurusan NU masuk dalam daftar awal peserta Muktamar yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Pengumuman DPS Tahap I disampaikan dalam Rapat Koordinasi PBNU bersama Panitia Lokal di Tower G MAN 3 Jombang.

Rapat dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.

Berdasarkan pengumuman resmi tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU masuk dalam DPS Tahap I.

Rinciannya terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

PBNU menjelaskan, penyusunan daftar tersebut mengacu pada hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026.

Pendataan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta yang memiliki hak hadir dalam Muktamar telah memenuhi ketentuan organisasi.

Surat pengumuman DPS Tahap I ditandatangani Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU masih diberi kesempatan melakukan pencermatan serta menyampaikan koreksi data hingga 6 Agustus 2026.

“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).

Menurut Gus Ipul, seluruh masukan dari daerah akan dihimpun tim verifikasi sebagai bahan validasi sebelum PBNU menetapkan daftar peserta berikutnya.
Setelah masa pencermatan berakhir, PBNU dijadwalkan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.

“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, penerbitan DPS menjadi bagian dari komitmen PBNU dalam mewujudkan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Menurutnya, proses pendataan yang terbuka juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status kepesertaan setiap utusan, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal.

“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” tegas Gus Ipul.

Dalam ketentuan kepesertaan, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang lolos verifikasi berhak mengirimkan empat delegasi resmi. Keempat utusan tersebut terdiri dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.

Gus Ipul mengimbau seluruh jajaran kepengurusan NU di semua tingkatan mengikuti seluruh tahapan pendataan secara disiplin.

“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *