Sudutkota.id – Menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mendorong DPD RI menyiapkan langkah legislasi untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah menyusun rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber pendapatan daerah lainnya.
Pembahasan rekomendasi tersebut dilakukan melalui diskusi yang digelar Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kepala Puskadaran, Sri Sundari, mengatakan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan bagi banyak daerah yang masih bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Penguatan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi strategi utama agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Sri.
Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah membuka ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui berbagai instrumen perpajakan daerah, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari regulasi, administrasi perpajakan, integrasi sistem, kapasitas sumber daya manusia, hingga perbedaan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.
Dalam forum tersebut, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Arwani Hidayat, menekankan pentingnya rekomendasi yang disusun berbasis data agar mampu menjadi pijakan kuat dalam pembentukan regulasi.
“Laporan kajian harus menghasilkan rekomendasi yang implementatif sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan RUU dan pembahasan Program Legislasi Nasional,” katanya.
Sementara itu, akademisi Dedi Budiman Hakim menilai penguatan fiskal daerah tidak cukup hanya mengandalkan pajak dan retribusi. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan aset, memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mengembangkan skema pembiayaan yang lebih inovatif agar memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Melalui penyusunan rekomendasi tersebut, DPD RI berharap RUU tentang Peningkatan PAD dapat menjadi landasan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat.




















