Sudutkota.id – Kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu dengan seorang biduan berinisial MY mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (6/10/2025).
Selain perzinahan, kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lebih dulu memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu berlangsung di Ruang Cakra. Dalam perkara ini, pelapor Zahratul Rosalia alias Oca diwakili oleh tim kuasa hukum dari Dr. Solehoddin and Associates yaitu Edi Setiady, Shabrina Puspasari, dan Almira Shafiri.
Menurut kuasa hukum pelapor, Edi Setiady, sidang perdana tersebut masih berfokus pada pembacaan dakwaan.
“Sidang perdana ini sifatnya masih awal yaitu pembacaan dakwaan,” katanya.
Sementara itu, Shabrina Puspasari, salah satu anggota tim kuasa hukum Oca lainnya, berharap agar jalannya proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami hanya berharap persidangan ini nanti berjalan transparan. Semoga pelapor mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Almira Shafiri. Ia menegaskan bahwa pelapor mengalami tekanan psikologis dan fisik akibat perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perselingkuhan sekaligus KDRT.
“Klien kami ini orang yang sabar. Sudah beberapa kali memaafkan kesalahan rumah tangga, tapi puncaknya adalah ketika mengetahui adanya hubungan perzinahan antara terdakwa dan biduan MY. Akibatnya, kondisi psikologis klien kami sangat terguncang, terlebih KDRT yang dilakukan,” katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Selain kasus perzinahan, terdakwa juga tengah menjalani proses hukum terpisah terkait dugaan KDRT, yang kini berada pada tahap pembelaan. Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kedua perkara ini hingga tuntas.
“Kami ingin keadilan ditegakkan secara utuh, baik untuk kasus perzinahan maupun KDRT. Karena keduanya berkaitan erat dengan penderitaan klien kami sebagai istri sah,” tuturnya.




















