Sudutkota.id – Percepatan penetapan R. Dandung Djulharjanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang ternyata bukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan. Ada sejumlah agenda strategis yang membuat Pemerintah Kota Malang membutuhkan pejabat Sekda dengan kewenangan lebih kuat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Wahyu menjelaskan, sebelumnya Dandung hanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, sehingga kewenangannya masih terbatas. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal ketika Pemkot Malang harus segera berhadapan dengan agenda pembahasan bersama DPRD, khususnya melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Setelah Plh itu kan kewenangannya terbatas. Sekarang setelah menjadi Pj, kewenangannya sudah hampir seperti Sekretaris Daerah,” ujar Wahyu.
Menurutnya, peningkatan status Dandung menjadi Pj Sekda memang sengaja dipercepat agar koordinasi pemerintahan, terutama dalam pembahasan anggaran bersama DPRD, tidak terkendala persoalan kewenangan.
Wahyu secara terbuka menyebut agenda Banggar DPRD menjadi salah satu alasan penting di balik percepatan tersebut.
Dalam pembahasan anggaran daerah, Sekda memiliki posisi strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, dibutuhkan pejabat dengan kewenangan yang memadai untuk mewakili dan mengoordinasikan kepentingan eksekutif dalam pembahasan bersama DPRD.
“Ini kita lakukan agar pada saat nanti kita rapat Banggar dengan DPRD, ini posisi Ketua TAPD sudah kewenangannya hampir sama seperti Sekda,” jelasnya.
Bahkan, Wahyu menargetkan rapat-rapat bersama DPRD bisa segera dilakukan setelah Dandung resmi berstatus Pj.
“Memang kita segerakan agar besok ini sudah mulai ada rapat-rapat dengan DPRD dan Pj Sekda sudah mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan pejabat Sekda definitif,” tegas Wahyu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengisian posisi Pj Sekda memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan kerja pemerintahan yang sedang berjalan. Pemkot Malang tidak ingin agenda strategis, terutama yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, terganggu karena pejabat yang menjalankan tugas Sekda memiliki keterbatasan kewenangan.
Meski kewenangan Dandung disebut hampir sama dengan Sekda definitif, Wahyu menegaskan bahwa status tersebut tetap bersifat sementara.
Berdasarkan surat persetujuan yang diterima Pemkot Malang, masa penugasan Pj Sekda ditetapkan selama tiga bulan.
“Kalau dari suratnya itu tiga bulan untuk mempersiapkan,” kata Wahyu.
Namun, masa tersebut dapat diperpanjang apabila dalam kurun waktu tersebut Pemkot Malang belum mendapatkan Sekda definitif.
“Kalau belum, nanti bisa kita perpanjang untuk disiapkan lagi, untuk mencari calon Sekda yang definitif,” lanjutnya.
Artinya, Dandung kini mendapat ruang waktu sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas birokrasi sembari proses menuju pengisian Sekda definitif dipersiapkan.
Di balik penunjukan Dandung sebagai Pj Sekda, terdapat pekerjaan birokrasi lain yang juga membutuhkan percepatan.
Wahyu menyebut Pemkot Malang masih harus menyelesaikan pengisian sejumlah jabatan yang kosong melalui mekanisme manajemen talenta.
Pengisian jabatan tersebut ditargetkan dapat segera dilakukan, terutama menjelang akhir Agustus 2026.
Dengan demikian, Pj Sekda akan memiliki peran penting dalam mengawal proses konsolidasi birokrasi tersebut. Dandung bukan hanya dituntut mengawal pembahasan anggaran bersama DPRD, tetapi juga memastikan organisasi perangkat daerah tetap berjalan efektif di tengah adanya sejumlah jabatan yang belum terisi.
Situasi ini membuat posisi Dandung menjadi cukup strategis dalam beberapa bulan ke depan.
Sebelum dilantik sebagai Pj, Dandung terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Plh Sekda setelah Erik Setyo Santoso bergeser dari jabatan Sekda menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Malang. Kini, kewenangannya diperbesar.
Perubahan status dari Plh menjadi Pj membuat Dandung harus bergerak lebih cepat. Di satu sisi, ia harus memastikan agenda pembahasan anggaran dengan Banggar DPRD berjalan lancar. Di sisi lain, ia harus membantu menuntaskan konsolidasi birokrasi, termasuk pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong.
Wahyu sendiri sebelumnya telah meminta Dandung segera melakukan konsolidasi internal, memahami agenda prioritas daerah serta memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Penunjukan tersebut sekaligus menempatkan Dandung sebagai salah satu figur paling penting dalam birokrasi Pemkot Malang untuk sementara waktu.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar siapa yang duduk di kursi Sekda, melainkan seberapa efektif kewenangan yang diberikan kepada Pj Sekda digunakan untuk mempercepat agenda pemerintahan.
Apalagi, waktu yang diberikan berdasarkan surat hanya tiga bulan. Dalam rentang tersebut, agenda Banggar harus berjalan, konsolidasi birokrasi harus diperkuat, sejumlah jabatan kosong harus dipersiapkan pengisiannya, dan pada saat bersamaan Pemkot Malang harus mulai menyiapkan figur Sekda definitif.
Dengan kewenangan yang disebut hampir setara Sekda definitif, Dandung kini memegang kendali penting di tengah masa transisi birokrasi Pemkot Malang. Tiga bulan ke depan akan menjadi ujian apakah penunjukan Pj Sekda benar-benar mampu mempercepat kerja pemerintahan atau hanya menjadi jembatan menuju Sekda definitif.




















