Pemerintahan

Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD 2026, Tapi Bongkar Lemahnya Serapan Anggaran

8
×

Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD 2026, Tapi Bongkar Lemahnya Serapan Anggaran

Share this article
Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD 2026, Tapi Bongkar Lemahnya Serapan Anggaran
Salah satu Juru bicara fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026), sejumlah fraksi justru menyoroti persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mulai dari rendahnya serapan anggaran, lemahnya perencanaan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset dan BUMD, hingga persoalan relokasi pedagang dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zakaria, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja keras Pemkot Malang dalam menjalankan pembangunan. Namun, di balik capaian tersebut masih terdapat kelemahan dalam realisasi anggaran yang harus segera dibenahi.

Menurutnya, ketidakefisienan realisasi anggaran di sejumlah sektor menunjukkan perlunya disiplin anggaran dan perencanaan yang lebih matang.

“Masih terdapat kelemahan dan ketidakefisienan dalam realisasi anggaran di beberapa sektor. Karena itu, disiplin anggaran dan perencanaan ke depan harus lebih matang, terukur, dan berbasis kinerja,” tegas Zakaria.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkot Malang tidak hanya mengandalkan kenaikan target pendapatan, tetapi harus benar-benar menggali potensi PAD yang belum optimal.

Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, menurutnya, harus dilakukan melalui pemutakhiran data subjek dan objek pajak, modernisasi sistem, serta perluasan digitalisasi pembayaran.

“Langkah efisiensi anggaran harus terus dikedepankan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Belanja daerah wajib diprioritaskan pada program yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, seperti penanganan pengangguran, infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Nasdem-PSI, Dito Arief, memberikan sorotan lebih luas terhadap kondisi fiskal dan pelayanan publik Kota Malang.

Fraksi tersebut menilai pertumbuhan ekonomi dan investasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah diminta tidak hanya menaikkan target PAD, tetapi memetakan ulang seluruh potensi pajak, retribusi, aset daerah, pariwisata, dan sektor bisnis.

Dito juga menyoroti persoalan rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah serta keterlambatan proses birokrasi yang dinilai dapat memperlambat realisasi program.

Pembiayaan pembangunan di luar APBD juga didorong untuk diperkuat melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha maupun pihak swasta, termasuk optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Di sektor infrastruktur, persoalan banjir dan genangan menjadi perhatian serius.

Pemkot Malang didorong melakukan normalisasi drainase secara berkala, memperkuat pemeliharaan saluran air, membuka akses jalan baru di titik kemacetan, serta menindak pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu aliran air.

Persoalan sampah juga tidak luput dari sorotan. Volume sampah harian yang disebut berada pada kisaran 500 hingga 900 ton dinilai membutuhkan redesain sistem pengelolaan sampah, baik pada skala kota maupun kawasan, dengan melibatkan pihak ketiga dan sektor swasta.

Sorotan tajam juga datang dari Fraksi PKB yang disampaikan Juru Bicara H. Abdul Wachid.

PKB meminta Pemkot Malang segera menuntaskan persoalan pascarelokasi pasar. Fraksi ini menerima berbagai aduan pedagang yang mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai tempat usaha maupun hak mereka.

Abdul Wachid menyebut terdapat 257 pedagang aktif, dengan 153 pedagang telah masuk dalam proses relokasi, sementara 104 lainnya masih dalam proses.

Di sisi lain, berdasarkan data relokasi sebelumnya sebanyak 1.688 pedagang, disebut masih terdapat 506 unit yang belum terakomodasi.

“Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang memvalidasi data secara objektif agar tidak terjadi manipulasi data,” tegasnya.

PKB juga meminta Pemkot memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola lokasi relokasi, termasuk hak pedagang lama maupun pedagang baru serta mekanisme kerja sama dan pengelolaan fasilitas umum.

Tidak hanya pasar, Fraksi PKB juga menyoroti kebutuhan tenaga pendidik. Pemkot disebut masih membutuhkan 72 guru SD dan 162 guru SMP, termasuk guru Pendidikan Agama Islam.

Pemenuhan kebutuhan guru tersebut didorong menjadi prioritas dalam perencanaan Dinas Pendidikan tahun 2027.

PKB juga meminta penguatan anggaran pendidikan menyusul menurunnya alokasi BOS daerah yang dinilai berdampak terhadap operasional sekolah, termasuk sekolah swasta.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Damai, Eko Hadi Purnomo, memberikan kritik keras terhadap pola pelaksanaan anggaran yang dinilai berulang setiap tahun.

Ia menilai penumpukan pelaksanaan anggaran pada triwulan akhir berpotensi membuat program yang seharusnya segera dirasakan masyarakat justru terlambat atau dikerjakan secara terburu-buru.

“Rapat anggarannya cenderung menumpuk di triwulan akhir. Ini menjadi pola yang berulang-ulang,” kata Eko.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya manajemen pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemkot Malang.

Fraksi Damai meminta Pemkot menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan secara lebih disiplin sejak awal tahun, memperbaiki proses lelang, serta mempercepat pelaksanaan kegiatan.

“Program yang seharusnya segera dirasakan oleh masyarakat justru tertunda, atau bahkan dilaksanakan secara terburu-buru dengan kualitas yang kurang,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PKS, H. Rochmat, menekankan pentingnya meningkatkan kemandirian fiskal Kota Malang.

Fraksi PKS meminta Pemkot memperluas basis pajak, mengoptimalkan pajak dan retribusi, serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, target pendapatan harus disusun berdasarkan data dan potensi riil, bukan sekadar menaikkan angka dalam dokumen anggaran.

PKS juga meminta seluruh objek dan subjek pajak dimutakhirkan serta divalidasi secara berkala. Digitalisasi pemungutan pajak harus dibarengi evaluasi yang terukur, seperti peningkatan jumlah wajib pajak, kepatuhan, transaksi, dan tambahan penerimaan.

Pengelolaan BUMD juga diminta dievaluasi berdasarkan indikator yang jelas, termasuk pertumbuhan laba, dividen, kontribusi terhadap daerah, manfaat pelayanan publik, serta tingkat pengembalian investasi.

PKS turut mengingatkan pentingnya rasionalisasi belanja dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Tiwik Wijayanti, mengapresiasi rancangan KUA-PPAS 2026 dengan pendapatan daerah sekitar Rp2,63 triliun dan belanja daerah sekitar Rp2,94 triliun.

Namun, Golkar mengingatkan kenaikan anggaran harus diikuti peningkatan kapasitas fiskal.

Pemkot diminta lebih agresif menggali potensi PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Transparansi, digitalisasi pemungutan pajak, pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah menjadi sejumlah hal yang harus diperkuat.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Nurul Faridawati, menegaskan perubahan APBD 2026 tidak boleh berhenti sebagai formalitas penganggaran.

Setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan perkotaan, menggerakkan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gerindra secara khusus menyoroti kenaikan belanja hibah sebesar 2,16 persen dan belanja bantuan sosial sebesar 14,32 persen.

Pemkot diminta memperketat verifikasi dan tata kelola penyaluran agar bantuan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Evaluasi pascapenyaluran harus dilaksanakan secara ketat untuk memastikan dana hibah dan bantuan sosial benar-benar memberikan nilai tambah bagi penerima serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nurul.

Fraksi Gerindra juga menyoroti alokasi belanja tidak terduga sekitar Rp6,35 miliar yang harus diposisikan sebagai dana siaga, khususnya untuk menghadapi bencana, operasi pasar, gangguan rantai pasok, hingga kebutuhan subsidi transportasi publik.

Di sektor pelayanan dasar, Gerindra meminta Pemkot segera menyusun perencanaan rekrutmen ASN maupun PPPK untuk mengatasi kekurangan tenaga guru dan tenaga medis.

Meski memberikan sejumlah kritik, seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *