Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya membangun kemandirian fiskal melalui strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Damai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026).
Menjawab berbagai pertanyaan fraksi terkait langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan PAD agar tidak bergantung pada sumber pendapatan yang bersifat musiman, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh target pendapatan daerah disusun melalui kajian yang komprehensif, terukur, dan sesuai kondisi riil daerah.
“Penetapan target Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan tren realisasi beberapa tahun terakhir, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga didukung oleh kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya sendiri.
Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkot Malang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp846,6 miliar. Sementara target retribusi daerah juga ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Malang, dengan mempertimbangkan potensi riil setiap sektor.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pertama, menetapkan target pajak daerah berdasarkan hasil kajian potensi yang terukur. Kedua, melakukan kajian terhadap seluruh potensi retribusi daerah pada masing-masing jenis pelayanan publik agar target yang ditetapkan benar-benar realistis.
Ketiga, melaksanakan ekstensifikasi pajak melalui pendataan wajib pajak baru, pemutakhiran data objek pajak, serta pengawasan terhadap objek pajak yang selama ini belum terdata secara maksimal. Langkah tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat, pemerintah akan memperkuat intensifikasi penerimaan daerah, yakni dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki sistem pengawasan, melakukan validasi data secara berkala, serta mengoptimalkan penerimaan dari objek pajak dan retribusi yang sudah ada.
Selain itu, Pemkot Malang juga akan menggali potensi retribusi baru melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, pemanfaatan fasilitas umum, rumah potong hewan, pengelolaan tempat usaha, hingga berbagai sektor pelayanan lainnya yang memiliki peluang meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Tidak hanya mengandalkan perluasan objek pajak, Pemkot Malang juga mempercepat digitalisasi sistem penerimaan daerah. Melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), integrasi basis data perpajakan, serta digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pemerintah berharap proses pemungutan menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu memangkas birokrasi pelayanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi secara elektronik.
Meski demikian, jawaban Wali Kota tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk membuktikan bahwa target PAD yang cukup tinggi tersebut benar-benar dapat direalisasikan.
Sejumlah fraksi DPRD sebelumnya menyoroti pentingnya strategi peningkatan PAD yang tidak hanya mengejar angka dalam dokumen APBD, tetapi juga dibarengi dengan perbaikan tata kelola, pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan pendapatan, serta penggalian potensi baru yang selama ini belum tergarap optimal.
DPRD juga mengingatkan agar peningkatan PAD tidak hanya bertumpu pada wajib pajak yang sudah patuh, melainkan melalui perluasan basis pajak, penataan objek pajak yang belum terdata, serta peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.
Keberhasilan strategi tersebut pada akhirnya akan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kota Malang. Sebab, semakin besar kontribusi PAD terhadap APBD, maka ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat program kesejahteraan masyarakat akan semakin kuat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Malang optimistis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp846,6 Miliar pada Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai, sekaligus menjadi fondasi menuju sistem keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.




















