Pemerintahan

Pengawasan ASN Diperketat, BKPSDM Kota Malang Temukan Pegawai Tak Berada di Titik Absensi

13
×

Pengawasan ASN Diperketat, BKPSDM Kota Malang Temukan Pegawai Tak Berada di Titik Absensi

Share this article
Pengawasan ASN Diperketat, BKPSDM Kota Malang Temukan Pegawai Tak Berada di Titik Absensi
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, memberikan keterangan kepada awak media terkait evaluasi sistem absensi digital dan penguatan pengawasan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Rabu (8/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Upaya Pemerintah Kota Malang membangun birokrasi yang disiplin dan profesional masih menghadapi tantangan.

Meski telah menerapkan sistem absensi digital berbasis lokasi (GPS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang masih menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat hadir, namun saat dilakukan pemantauan justru tidak berada di lokasi kerja.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius BKPSDM karena menunjukkan bahwa teknologi absensi belum sepenuhnya mampu menutup celah pelanggaran disiplin. Untuk itu, pengawasan kini tidak lagi hanya mengandalkan data digital, tetapi juga disertai verifikasi langsung ke lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan monitoring terhadap data kehadiran ASN. Hasil absensi kemudian dicocokkan dengan keberadaan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari hasil pemantauan teman-teman, seharusnya mereka hadir di kantor sesuai titik absensi. Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujar Hendru kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hendru, setiap temuan tidak langsung dijadikan dasar pemberian sanksi. BKPSDM terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada OPD terkait untuk memastikan apakah pegawai tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tetap melakukan konfirmasi ke perangkat daerah. Jadi tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Semua harus melalui proses verifikasi,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui kondisi tersebut menjadi evaluasi penting bagi BKPSDM. Sebab, disiplin ASN tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan melakukan presensi melalui aplikasi, melainkan juga dari keberadaan pegawai di tempat kerja serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM memperkuat sistem pengawasan mulai dari administrator aplikasi absensi hingga pimpinan OPD. Penguatan dilakukan agar setiap data kehadiran dapat diverifikasi secara lebih ketat dan tidak memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan sistem.

“Kami melakukan penguatan sistem, baik dari admin maupun para penanggung jawab di perangkat daerah. Pengawasan harus berjalan berlapis sehingga data kehadiran benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan pelanggaran disiplin sebagaimana pernah dilakukan pada kasus sebelumnya, Hendru menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas.

“Kalau masih bisa dilakukan pembinaan, tentu itu yang kami kedepankan. Pengawasan internal harus diperkuat terlebih dahulu,” tegasnya.

Hendru juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang hingga saat ini belum mencapai angka ideal. Berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 89 persen, sehingga masih terdapat ruang yang harus diperbaiki.

Angka tersebut menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi layanan. Pengawasan yang konsisten, integritas aparatur, serta komitmen pimpinan di setiap OPD tetap menjadi faktor utama dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan akuntabel.

BKPSDM berharap penguatan sistem absensi, verifikasi lapangan, serta pembinaan terhadap ASN dapat meningkatkan kepatuhan aparatur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Sebab, disiplin ASN bukan sekadar persoalan administrasi kehadiran, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *