SIDOARJO, Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Nota penjelasan Raperda tersebut disampaikan, pada Kamis (17/9/2026), langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD Sidoarjo.
Subandi menjelaskan, pengajuan regulasi ini merupakan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yang mewajibkan Pemda menjamin pelayanan dasar di bidang ketertiban dan ketenteraman.
“Pemda wajib menjamin situasi yang tertib dan aman. Ketertiban adalah modal utama roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.
Ia mengungkapkan, Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial, tantangan globalisasi, dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dalam Raperda baru yang terdiri atas 13 bab ini, ruang lingkup penertiban diperluas dari 8 aspek menjadi 16 aspek ketertiban.
Selain itu, aturan ini dirancang untuk memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta mempertegas kewenangan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Regulasi ini juga memuat pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Subandi berharap proses pembahasan bersama DPRD Sidoarjo berjalan lancar dan cepat, sehingga aturan ini bisa segera disahkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami menginginkan pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan cepat bersama para anggota DPRD Sidoarjo,” pungkasnya.





















