Daerah

Bangunan di Atas Sungai Semeru Terancam Dibongkar, DPRD Kota Malang Minta Penegakan Aturan Tanpa Kompromi

22
×

Bangunan di Atas Sungai Semeru Terancam Dibongkar, DPRD Kota Malang Minta Penegakan Aturan Tanpa Kompromi

Share this article
Bangunan di Atas Sungai Semeru Terancam Dibongkar, DPRD Kota Malang Minta Penegakan Aturan Tanpa Kompromi
Ketua Fraksi NasDem-PSI sekaligus anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik pembangunan struktur bangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, semakin memanas.

Setelah mendapat laporan dari warga dan pemangku wilayah setempat, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang turun langsung ke lokasi dan meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya penghentian sementara, DPRD Kota Malang bahkan mendorong langkah pembongkaran apabila nantinya terbukti bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang maupun regulasi bangunan gedung.

Ketua Fraksi NasDem-PSI sekaligus anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Pembangunan di kawasan sempadan sungai maupun di atas aliran sungai memiliki aturan yang sangat ketat. Dari fakta yang kami lihat di lapangan, ada sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, mulai dari Undang-Undang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 hingga Perda Bangunan Gedung yang baru saja disahkan DPRD Kota Malang,” ujar Dito saat diwawancarai Sudutkota.id, Selasa (2/6/2026).

Menurut Dito, pihaknya mengapresiasi langkah cepat masyarakat dan pemangku wilayah yang melaporkan aktivitas pembangunan tersebut kepada pemerintah dan DPRD sehingga penanganan dapat dilakukan lebih dini.

Ia menyayangkan adanya aktivitas pembangunan yang sudah berjalan ketika proses perizinan disebut masih berlangsung. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas konstruksi tidak boleh dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Kalau memang perizinannya masih berproses, seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Aturannya jelas, baik dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 maupun dalam Perda Bangunan Gedung. Sebelum PBG terbit, pembangunan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Dito menjelaskan bahwa pembangunan di atas badan air tidak hanya memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga harus melalui berbagai tahapan dan rekomendasi dari instansi lain yang memiliki kewenangan, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), hingga kementerian terkait.

Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan terbitnya izin apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi. Terlebih lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk yang memiliki karakteristik tata ruang dan lingkungan yang harus dijaga.

“Kalau sampai ada izin yang keluar, tentu kami akan mempertanyakan dasar dan proses penerbitannya. Karena kewenangannya tidak hanya berada di tingkat pemerintah kota. Ada banyak regulasi dan instansi yang harus dilibatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Dito menegaskan bahwa penghentian sementara saja belum cukup apabila nantinya ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa hukum dan mencegah munculnya kasus serupa di lokasi lain.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dan bisa terjadi di wilayah lain. Karena itu kami berpandangan, jika terbukti melanggar aturan, bangunan yang sudah berdiri harus dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) telah melakukan peninjauan dan verifikasi dokumen perizinan yang diajukan pemilik proyek.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menunjukkan memang terdapat pengajuan perizinan. Namun hingga saat ini sejumlah persyaratan yang diwajibkan masih belum terpenuhi secara lengkap.

“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan karena viral kemudian langsung dihentikan. Dari sisi tata ruang, pembangunan di atas badan air memiliki persyaratan yang sangat ketat,” jelas Ade saat melakukan peninjauan lapangan bersama Komisi C DPRD Kota Malang.

Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta regulasi turunannya. Dalam aturan itu, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas badan air pada umumnya hanya untuk fungsi tertentu seperti jalan maupun jembatan yang digunakan untuk kepentingan umum.

Karena itu, DPUPRPKP meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen legalitas dan kesesuaian tata ruang dapat dipastikan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *