Daerah

Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Legalitas Pasar Induk Gadang, Bayu Rekso Aji: Retribusi Jangan Dipungut Sebelum Dasar Hukumnya Jelas

17
×

Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Legalitas Pasar Induk Gadang, Bayu Rekso Aji: Retribusi Jangan Dipungut Sebelum Dasar Hukumnya Jelas

Share this article
Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Legalitas Pasar Induk Gadang, Bayu Rekso Aji: Retribusi Jangan Dipungut Sebelum Dasar Hukumnya Jelas
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat mengikuti hearing bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang membahas legalitas pengelolaan Pasar Induk Gadang, termasuk status kerja sama lahan dan rencana penerapan retribusi.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kejelasan status hukum pengelolaan Pasar Induk Gadang (PIG) kembali menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Malang.

Dewan mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar tidak terburu-buru menerapkan retribusi kepada pedagang sebelum seluruh aspek legal, mulai dari status lahan hingga perjanjian kerja sama, benar-benar tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Jumat (17/7/2026).

Menurut Bayu, Komisi B pada prinsipnya mendukung upaya penataan dan optimalisasi Pasar Induk Gadang sebagai pusat perdagangan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menjelaskan, sebagian bangunan di kawasan Pasar Induk Gadang dibangun secara mandiri oleh para pedagang menggunakan dana pribadi. Sementara itu, lahan yang digunakan memiliki status sebagai aset pemerintah maupun lahan yang masih berada dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kondisi ini yang harus diperjelas. Bangunannya memang dibangun oleh pedagang, tetapi lahannya bukan milik pribadi. Karena itu harus ada dokumen kerja sama yang jelas agar semua pihak memiliki kepastian hukum,” ujar Bayu.

Politisi PKS tersebut mengungkapkan, hingga saat ini Komisi B masih menunggu dokumen resmi yang menjelaskan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dengan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Induk Gadang.

Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar pengelolaan aset daerah sekaligus menjadi pijakan hukum apabila pemerintah nantinya menarik retribusi dari para pedagang.

“Kami sudah meminta kepada pemerintah agar menunjukkan alas hukumnya. Mulai dari perjanjian sewa lahannya, bentuk kerja samanya, sampai siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar. Jangan sampai ada kebijakan yang berjalan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Bayu menilai, apabila retribusi diberlakukan sebelum seluruh aspek legal selesai, potensi munculnya keberatan dari pedagang sangat besar. Sebab, para pedagang merasa telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun kios maupun lapak yang mereka tempati.

“Mereka bisa saja mempertanyakan mengapa harus membayar retribusi, sementara bangunannya dibangun dengan modal sendiri. Persoalan seperti ini harus diantisipasi sejak awal melalui perjanjian kerja sama yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan Pasar Induk Gadang bukan sekadar mengenai besaran retribusi, melainkan menyangkut kepastian hak dan kewajiban seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan harus memiliki landasan hukum yang tidak menimbulkan multitafsir.

Komisi B, lanjut Bayu, juga mencermati adanya dua status lahan di kawasan Pasar Induk Gadang. Sebagian lahan disewa oleh Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lainnya masih berada dalam kerja sama dengan pihak ketiga yang memberikan izin pemanfaatan lahan.

Dengan kondisi tersebut, Bayu meminta Pemerintah Kota Malang segera menyelesaikan seluruh administrasi dan legalitas sebelum kebijakan pengelolaan maupun penarikan retribusi dijalankan.

“Kami ingin semuanya tertata dengan baik. Pemerintah terlindungi secara hukum, pedagang juga mendapatkan kepastian atas investasi yang telah mereka keluarkan. Kalau dasar hukumnya jelas, maka pelaksanaan retribusi maupun pengelolaan pasar akan lebih diterima dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *