Daerah

Pemkot Malang Tetap Buka Jalan Tembus Griya Shanta Meski Kasasi Berjalan, Kepentingan Publik Diutamakan

21
×

Pemkot Malang Tetap Buka Jalan Tembus Griya Shanta Meski Kasasi Berjalan, Kepentingan Publik Diutamakan

Share this article
Pemkot Malang Tetap Buka Jalan Tembus Griya Shanta Meski Kasasi Berjalan, Kepentingan Publik Diutamakan
Asisten I Setda Kota Malang, Suparno (tengah), didampingi Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (sebelah kiri Suparno), memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana uji coba fungsional Jalan Tembus Griya Shanta di Balai Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan tidak akan menghentikan rencana pemanfaatan Jalan Tembus Griya Shanta meski masih terdapat upaya hukum berupa kasasi yang diajukan oleh sebagian warga RW 12.

Pemkot menegaskan, kepentingan masyarakat luas menjadi dasar utama percepatan pengoperasian jalan yang selama ini dinilai penting untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Candi Panggung.

Rencana tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Suparno, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, Pemkot akan mulai melakukan uji coba fungsional jalan tersebut pada pekan depan apabila seluruh perlengkapan lalu lintas telah selesai dipasang.

“Jalan ini secara fisik sudah sangat layak digunakan. Yang masih kami lengkapi hanya fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, pembatas ketinggian kendaraan, dan kelengkapan keselamatan lainnya. Kalau semua sudah siap, minggu depan kami targetkan mulai uji coba fungsional,” ujar Suparno.

Ia menegaskan, pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta bukan merupakan proyek yang muncul secara tiba-tiba. Jalur tersebut telah lama masuk dalam dokumen perencanaan tata ruang Kota Malang melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan telah diperkuat dalam perubahan RTRW beberapa tahun lalu.

Karena itu, menurut Suparno, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan jalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

Suparno menjelaskan, Pemkot tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh sebagian warga RW 12 Kelurahan Oro-Oro Dowo. Namun, proses hukum yang berjalan hingga kini justru menguatkan posisi pemerintah.

Menurutnya, Pengadilan Negeri telah menerima eksepsi yang diajukan Pemkot Malang dan menyatakan para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui putusan banding yang diterbitkan pada 9 Juli 2026.

“Bahkan laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman juga ditolak. Artinya, dari sisi hukum maupun administrasi, pembangunan jalan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang menjadi dasar untuk menghentikan proyek,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pembangunan jalan dilakukan dengan mengambil tanah milik warga.

“Perlu dipahami, jalan ini bukan berdiri di atas tanah milik pribadi masyarakat. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah. Jadi tidak ada pengambilalihan tanah warga,” jelas Suparno.

Dalam kesempatan itu, Suparno juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap jalan tembus tidak mewakili seluruh warga RW 12.

Menurutnya, Pemkot justru menerima surat dari sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam aksi penolakan serta mendukung pemanfaatan jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.

“Faktanya tidak semua warga menolak. Kami menerima surat dari warga yang menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya sikap penolakan tersebut. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah seluruh warga RW 12 memiliki sikap yang sama,” katanya.

Meski saat ini masih terdapat upaya hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung, Suparno menilai hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak serta-merta menghentikan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan baru jauh lebih mendesak dibanding menunggu proses hukum yang belum tentu selesai dalam waktu dekat.

“Kami tetap menghormati proses kasasi. Tetapi kebutuhan masyarakat tidak bisa terus ditunda. Jalan yang sudah selesai dibangun dan sudah layak digunakan harus memberikan manfaat bagi publik,” ujarnya.

Selama masa uji coba, jalan tidak akan dibuka penuh selama 24 jam. Pemkot akan menerapkan sejumlah pembatasan, baik terhadap jam operasional maupun jenis kendaraan yang diizinkan melintas.

“Kendaraan berat belum diperbolehkan karena ini merupakan jalan lingkungan. Nanti akan ada pengaturan kelas kendaraan, pembatas tinggi kendaraan, hingga pengawasan di lapangan,” imbuhnya.

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dishub, dan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun penolakan saat uji coba berlangsung.

Sementara itu, Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan pembangunan Jalan Tembus Griya Shanta sama sekali tidak membebani keuangan daerah.

Menurutnya, seluruh pekerjaan konstruksi dibiayai pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebelum nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.

“Perlu kami luruskan, tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk membangun jalan tembus ini. Seluruh pembiayaan berasal dari pengembang. Pemerintah kota hanya menerima penyerahan aset setelah pekerjaan selesai,” tegas Dandung.

Ke depan, DPUPRKP juga telah menyiapkan rencana peningkatan kapasitas jalan dengan menutup saluran drainase terbuka di sisi kanan dan kiri jalan menjadi saluran tertutup. Meski demikian, tetap akan disediakan bak kontrol agar pemeliharaan drainase dapat dilakukan dengan mudah.

Langkah tersebut dinilai mampu menambah lebar efektif badan jalan tanpa harus melakukan pembebasan lahan baru.

Dengan uji coba yang segera dilakukan, Jalan Tembus Griya Shanta diharapkan menjadi akses alternatif yang mampu mengurangi kemacetan di kawasan timur Kota Malang.

Di sisi lain, keputusan Pemkot untuk tetap membuka jalan di tengah proses kasasi dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut sejak awal memunculkan perdebatan antara kepentingan lingkungan permukiman dan kebutuhan infrastruktur perkotaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *