Sudutkota.id – Polemik perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kembali menjadi sorotan DPRD.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Abu Bakar, menilai persoalan yang terus berulang bukan semata-mata akibat lemahnya pengawasan, melainkan juga karena regulasi yang belum tegas serta buruknya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Pernyataan itu disampaikan Abu Bakar usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah OPD di DPRD Kota Malang, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, selama lebih dari satu tahun DPRD terus mempertanyakan mekanisme penerbitan izin usaha minuman beralkohol, namun hingga kini belum ditemukan kejelasan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses tersebut.
“Selama ini masih terjadi saling lempar tanggung jawab. Karena itu kami mendukung penuh usulan Fraksi Gerindra agar segera digelar rapat koordinasi lintas OPD. Dari situ akan terlihat siapa yang mengeluarkan rekomendasi awal sampai izin itu bisa terbit,” tegas Abu Bakar.
Ia menjelaskan, meskipun sistem perizinan kini menggunakan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan melakukan verifikasi administrasi, survei lokasi, hingga memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila setiap instansi justru saling melempar tanggung jawab ketika muncul penolakan masyarakat terhadap berdirinya usaha penjualan minuman beralkohol.
“OSS memang dari pemerintah pusat, tetapi daerah tetap memiliki peran. Ada survei lokasi, ada rekomendasi, ada proses administrasi. Jadi semua harus terbuka supaya masyarakat tahu alur penerbitan izinnya,” ujarnya.
Abu Bakar menegaskan, Fraksi Gerindra tidak pernah memiliki niat menghambat investasi yang masuk ke Kota Malang. Justru sebaliknya, investasi harus didukung selama seluruh proses perizinannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
“Kami bukan anti investasi. Yang kami inginkan hanya satu, semua usaha berjalan sesuai aturan dan lebih tertata. Jangan sampai investasi justru memicu polemik karena regulasinya tidak jelas,” katanya.
Dalam hearing tersebut, Fraksi Gerindra mengajukan tiga usulan strategis kepada Pemerintah Kota Malang sebagai solusi jangka panjang.
Pertama, pemerintah diminta segera menerapkan moratorium penerbitan izin baru usaha minuman beralkohol sampai seluruh mekanisme perizinan dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Abu Bakar, moratorium hanya berlaku terhadap permohonan izin baru dan tidak memengaruhi usaha yang telah memiliki izin aktif sesuai ketentuan.
Kedua, Pemerintah Kota Malang diminta memperjelas isi Peraturan Wali Kota terkait ketentuan radius 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Ia menilai aturan tersebut masih menimbulkan multitafsir karena belum secara eksplisit mengatur apakah berlaku untuk usaha yang menyediakan minuman di tempat maupun penjualan dengan sistem take away.
“Aturan radius 500 meter itu harus dipertegas. Jangan sampai ada penafsiran berbeda-beda yang akhirnya memunculkan persoalan baru,” ujarnya.
Ketiga, Fraksi Gerindra mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota baru yang mengatur secara komprehensif seluruh aktivitas usaha minuman beralkohol, mulai dari toko, grosir, kafe, restoran, karaoke, klub malam hingga bentuk usaha lainnya.
Menurut Abu Bakar, regulasi baru tersebut diperlukan agar tidak lagi bermunculan tempat penjualan minuman beralkohol tanpa pengawasan yang jelas.
“Perwal itu nantinya jangan hanya mengatur tempat hiburan malam. Penjualan secara take away, toko, grosir hingga seluruh rantai distribusi juga harus diatur supaya lebih tertib dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Dalam hearing, DPRD juga menerima data bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah diterbitkan sekitar 30-an izin usaha minuman beralkohol, setelah sebelumnya pemerintah menerapkan moratorium. Data tersebut dinilai menjadi bahan penting untuk dilakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem perizinan yang berjalan saat ini.
Abu Bakar mengungkapkan bahwa persoalan minuman beralkohol akan menjadi pembahasan lintas fraksi di DPRD Kota Malang. Sejumlah fraksi disebut telah menyatakan sepakat untuk mengangkat isu tersebut dalam rapat internal sebagai langkah mencari solusi bersama.
Ia berharap Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret melalui evaluasi regulasi, penguatan koordinasi antar-OPD, serta penataan sistem perizinan yang lebih transparan.
“Jangan sampai setiap ada polemik, semua saling menyalahkan. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan penegakan aturan yang konsisten. Dengan begitu investasi tetap berjalan, masyarakat terlindungi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa meningkat melalui sistem perizinan yang tertib,” pungkas Abu Bakar.




















