Daerah

Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Jadi BLUD, Bayu Rekso Aji: Harus Mampu Mandiri Tanpa Tinggalkan Pembinaan UMKM

32
×

Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Jadi BLUD, Bayu Rekso Aji: Harus Mampu Mandiri Tanpa Tinggalkan Pembinaan UMKM

Share this article
Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Jadi BLUD, Bayu Rekso Aji: Harus Mampu Mandiri Tanpa Tinggalkan Pembinaan UMKM
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji (kiri), bersama jajaran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang saat mengikuti rapat evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKomisi B DPRD Kota Malang mendorong agar pengelolaan Malang Creative Center (MCC) diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Skema tersebut dinilai menjadi solusi agar operasional MCC lebih mandiri, profesional, sekaligus tetap menjalankan fungsi sosial sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, saat mengevaluasi pelaksanaan retribusi di MCC yang mulai diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (16/7/2026).

Bayu menjelaskan, sejak retribusi diterapkan pada Agustus lalu, pendapatan MCC telah melampaui target yang ditetapkan. Target penerimaan sebesar sekitar Rp100 Juta per bulan bahkan mampu terealisasi hingga lebih dari Rp300 Juta.

Meski demikian, menurutnya capaian tersebut belum bisa dijadikan tolok ukur utama karena pengelola MCC masih banyak memberikan keringanan kepada berbagai kegiatan sosial, komunitas, hingga pelaku UMKM yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Selama ini banyak kegiatan sosial dan UMKM yang meminta keringanan biaya. Itu menjadi salah satu pertimbangan sehingga pendapatan belum sepenuhnya optimal,” ujar Bayu.

Karena itu, Komisi B mendorong Pemerintah Kota Malang mengkaji perubahan status pengelolaan MCC menjadi BLUD. Dengan pola tersebut, MCC dinilai memiliki keleluasaan mengelola pendapatan sendiri tanpa harus selalu bergantung pada APBD.

Menurut Bayu, konsep BLUD telah terbukti berhasil diterapkan di Solo melalui Solo Technopark yang memiliki fungsi hampir serupa dengan MCC.

Ia menjelaskan, operasional Solo Technopark mencapai sekitar Rp24 Miliar per tahun, namun kontribusi APBD sangat kecil karena sebagian besar kebutuhan operasional mampu ditopang dari pendapatan yang dikelola secara mandiri.

“Konsep seperti itu yang kami harapkan bisa diterapkan di MCC. Tetap ada fungsi sosial untuk membina UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, tetapi sisi komersialnya juga harus berjalan agar mampu menopang operasional sendiri,” katanya.

Bayu juga menilai, peluang pendapatan MCC masih sangat terbuka melalui optimalisasi penyewaan gedung, ruang kegiatan, tenant kuliner, hingga kerja sama hak penamaan (naming rights) sebagaimana lazim diterapkan pada stadion maupun gedung-gedung besar.

Menurutnya, skema tersebut bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan selama tetap memberikan manfaat bagi daerah dan mampu mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah.

Ia mengungkapkan, anggaran operasional MCC saat ini mengalami penurunan cukup signifikan. Jika sebelumnya mencapai sekitar Rp7,5 Miliar, kini hanya berkisar Rp3,5 Miliar dan sebagian besar digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bahkan telah mengalami efisiensi.

Kondisi tersebut dinilai akan menjadi tantangan serius ketika usia bangunan semakin bertambah dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih besar.

“Kalau terus mengandalkan APBD, lima tahun ke depan biaya perawatan tentu semakin berat. Karena itu pengelolaan yang lebih mandiri menjadi kebutuhan,” tegasnya.

Melalui skema BLUD, lanjut Bayu, pengelolaan MCC juga akan lebih profesional. Pengelola dapat merekrut tenaga manajerial sesuai kebutuhan tanpa harus seluruhnya berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Sementara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan cukup berperan sebagai koordinator dan pengawas.

Pendapatan yang diperoleh dari retribusi maupun kerja sama tetap dilaporkan kepada Pemerintah Kota Malang sesuai mekanisme keuangan BLUD, namun dapat langsung dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan pelayanan, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan program di MCC.

“Prinsipnya bukan mengurangi fungsi pembinaan UMKM, tetapi bagaimana MCC bisa semakin profesional, mandiri secara keuangan, dan tetap memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang,” pungkas Bayu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *