Sudutkota.id – Setelah hampir dua dekade diperjuangkan tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali didorong untuk segera disahkan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai regulasi tersebut mendesak untuk menjawab ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.
Dorongan itu mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wigayus dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut GKR Hemas, pembahasan RUU Daerah Kepulauan seharusnya tidak lagi berlarut-larut mengingat regulasi tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan telah beberapa kali masuk agenda pembahasan nasional.
Di tengah luasnya wilayah laut Indonesia, daerah kepulauan dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan akibat pendekatan kebijakan yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan.
“RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan juga telah dibahas bersama DPR. Kami berharap proses pengesahan dapat segera dipercepat sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di daerah kepulauan,” kata Hemas.
DPD menilai keberadaan regulasi khusus diperlukan karena karakteristik daerah kepulauan berbeda dengan daerah daratan, baik dari sisi pelayanan publik, konektivitas transportasi, biaya logistik, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Tanpa kebijakan yang lebih adaptif, kesenjangan pembangunan antardaerah dikhawatirkan akan terus melebar.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wigayus menyatakan, terbuka untuk memperkuat komunikasi dengan DPD RI dalam menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Ia mengakui bahwa regulasi itu memiliki nilai strategis mengingat sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kawasan kepulauan yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda.
“Kami terbuka dan siap membangun komunikasi dengan DPD RI mengingat RUU ini telah diperjuangkan selama kurang lebih 18 tahun. Mengingat 60 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan sehingga regulasi ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Meski demikian, lamanya proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen politik pemerintah dan DPR dalam memperjuangkan kepentingan daerah-daerah kepulauan.
Di saat berbagai regulasi lain dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, RUU yang menyangkut jutaan masyarakat di kawasan pesisir dan kepulauan justru berulang kali tertunda.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik mengatakan, pihaknya telah membentuk tim kerja untuk mengkaji substansi RUU sembari menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Sementara Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo menyebut antusiasme daerah terhadap RUU tersebut sangat tinggi karena dianggap mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan yang selama ini dinantikan.
Jika kembali tertunda, RUU Daerah Kepulauan berisiko menjadi daftar panjang regulasi yang terus dibahas tanpa kepastian.
Padahal bagi daerah kepulauan, persoalannya bukan sekadar payung hukum, melainkan menyangkut akses layanan publik, pemerataan anggaran, dan keadilan pembangunan yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah besar negara kepulauan terbesar di dunia.




















