Sudutkota.id – Rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah menuai kritik dari DPR.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki alasan menjadikan PPPK sebagai korban efisiensi anggaran karena status mereka telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara (ASN),” kata Khozin, di Jakarta, Rabu,(15/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi protes ribuan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Mereka menolak rencana perumahan pegawai dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat defisit anggaran daerah.
Khozin menilai langkah tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam perencanaan fiskal pemerintah daerah. Menurut dia, pengangkatan PPPK sejak awal harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan PPPK harus berbasis kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah. Bila kondisi fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan dengan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan kegiatan yang bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah masih memiliki banyak ruang untuk melakukan efisiensi tanpa mengorbankan pegawai. Pengurangan perjalanan dinas, penundaan seminar, hingga penghapusan kegiatan seremonial dinilai lebih tepat dibanding merumahkan ASN.
Menurut Khozin, persoalan pembiayaan PPPK muncul karena penetapan formasi belum sepenuhnya diselaraskan dengan kemampuan APBD membiayai belanja pegawai dalam jangka panjang.
“Kalau aspek-aspek tersebut tidak dihitung secara akurat, kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN justru dapat berubah menjadi krisis pembayaran gaji,” Ungkap legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin.
Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di daerah lain, Khozin mendorong Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi serta pembiayaan PPPK.
Audit tersebut, menurut dia, harus mencakup jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membayar gaji PPPK sampai masa perjanjian kerja berakhir.
Ia juga meminta mekanisme persetujuan formasi PPPK diperketat. Setiap usulan penambahan formasi, kata dia, perlu disertai proyeksi belanja pegawai untuk sedikitnya lima tahun, simulasi risiko jika transfer pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
Sebagai langkah antisipasi, Khozin mengusulkan klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.
“Penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian,” tutupnya.




















