Nasional

Atalia: Belasungkawa Tak Cukup, Sistem Perlindungan Anak di Pesantren Harus Dibenahi

13
×

Atalia: Belasungkawa Tak Cukup, Sistem Perlindungan Anak di Pesantren Harus Dibenahi

Share this article
Atalia: Belasungkawa Tak Cukup, Sistem Perlindungan Anak di Pesantren Harus Dibenahi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya desak penguatan perlindungan anak di pesantren.(foto:sudutkota.id/Staff)

Sudutkota.id – Kematian seorang santri dalam dugaan tindak kekerasan di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimiyah, Lombok, Nusa Tenggara Barat, memicu desakan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membenahi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, menyebut kasus yang telah menetapkan pimpinan pondok bersama seorang santri senior sebagai tersangka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.

“Satu nyawa anak bangsa telah hilang. Tidak ada kalimat yang mampu menghapus duka keluarga yang ditinggalkan. Namun yang lebih menyedihkan adalah apabila tragedi seperti ini terus berulang, sementara kita hanya berganti menyampaikan belasungkawa tanpa membenahi sistem yang seharusnya melindungi mereka,” kata Atalia, Selasa (14/7/2026).

Menurut Atalia, masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang melahirkan ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa. Karena itu, kasus kekerasan tidak boleh digeneralisasi sebagai wajah seluruh pesantren.

“Mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Atalia menilai pembinaan pesantren tidak lagi cukup diukur dari kelengkapan administrasi, kualitas kurikulum, maupun tata kelola kelembagaan. Keselamatan dan perlindungan anak, menurut dia, harus menjadi indikator utama dalam penjaminan mutu pesantren.

Ia mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak. Standar tersebut harus melibatkan seluruh unsur pesantren, mewajibkan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, serta diperkuat melalui supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan.

“Standar ini harus disertai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi pesantren yang terbukti melakukan pembiaran terhadap budaya kekerasan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Atalia.

Ia juga meminta Kementerian Agama memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat fungsi pembinaan pesantren, terutama dalam membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah kekerasan.

“Saya rasa Kementerian Agama saat ini memiliki kesempatan untuk lebih fokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, Atalia menyoroti peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dinilai masih lebih banyak hadir setelah kasus terjadi. Menurut dia, pendekatan perlindungan anak harus bergeser ke arah pencegahan yang sistematis.

“Program perlindungan anak perlu diperluas ke pesantren, madrasah, seminari, dan seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Pencegahan perundungan serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual harus menjadi agenda yang dilakukan secara masif, bukan hanya ketika kasus muncul,” katanya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR, Atalia menegaskan akan terus mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan sinergi lintas kementerian agar seluruh lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak.

“Anak-anak datang ke pesantren untuk menuntut ilmu dan membangun masa depan. Mereka harus pulang membawa ilmu, bukan luka,” ujar Atalia.

Ia menambahkan, perlindungan anak bukan hanya amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan larangan melakukan kezaliman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *