Sudutkota.id – Rencana pemerintah mengajukan pembayaran uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M mendapat sorotan tajam dari Komisi VIII DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan DPR tidak akan memberikan persetujuan penggunaan dana haji tanpa adanya dokumen resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menjadi dasar pengajuan tersebut.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7/2026), Selly meminta pemerintah melampirkan surat resmi dari otoritas Arab Saudi sebagai landasan hukum pembayaran uang muka.
Menurutnya, penggunaan dana yang dikelola BPKH tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan penjelasan lisan atau asumsi kebijakan. DPR, kata dia, membutuhkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum menyetujui pencairan dana.
“Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka. Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Selly.
Ia menilai setiap pengajuan pembayaran di muka harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penjelasan resmi mengenai alasan dan mekanisme pembayaran dari pemerintah Arab Saudi. Tanpa dokumen tersebut, menurut Selly, persetujuan DPR berpotensi kehilangan pijakan administratif dan hukum.
“Jangan sampai kita membeli kucing dalam karung,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan aspek administrasi, Selly juga mempertanyakan manfaat konkret dari pembayaran uang muka bernilai besar tersebut. Ia menyoroti perubahan klasifikasi layanan Masyair dari kategori D menjadi kategori C yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, perubahan kategori seharusnya diikuti peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci fasilitas tambahan yang akan diperoleh sebagai konsekuensi pembayaran DP.
“Apa saja fasilitas yang akan kita dapatkan karena membayar DP sebesar itu? Nilainya tidak kecil. Jangan sampai fasilitasnya tetap sama, sementara jemaah kita masih ditempatkan di Mina Jadid yang lokasinya lebih jauh,” katanya.
Selly menegaskan pembayaran uang muka semestinya menjadi instrumen negosiasi agar Indonesia memperoleh layanan yang lebih baik, termasuk penempatan jemaah di kawasan Masyair yang lebih layak. Jika tidak menghasilkan peningkatan pelayanan, menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“DP ini harus menjadi upaya untuk mendapatkan tempat yang lebih baik sehingga jemaah Indonesia memperoleh fasilitas terbaik,” tutupnya.




















