Daerah

Kolaborasi Lawan Rokok Ilegal, Satlinmas dari Lima Kecamatan Diberi Pembekalan Khusus

16
×

Kolaborasi Lawan Rokok Ilegal, Satlinmas dari Lima Kecamatan Diberi Pembekalan Khusus

Share this article
Kolaborasi Lawan Rokok Ilegal, Satlinmas dari Lima Kecamatan Diberi Pembekalan Khusus
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono bersama narasumber dan puluhan anggota Satlinmas perwakilan dari 57 kelurahan di lima kecamatan se-Kota Malang usai membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana Malang, Rabu (15/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu juga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta menghambat optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggandeng Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai mitra strategis dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di tingkat lingkungan. Langkah itu diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Hotel Savana Malang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diikuti puluhan anggota Satlinmas perwakilan dari 57 kelurahan di lima kecamatan se-Kota Malang. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, mekanisme pelaporan, hingga pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

“Program pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk Satlinmas sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan. Saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para anggota Satlinmas mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di wilayahnya,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, Satlinmas memiliki posisi strategis karena setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Satlinmas juga diharapkan menjadi agen edukasi yang mampu mengajak masyarakat menolak peredaran rokok ilegal.

Menurut Wahyu, dampak rokok ilegal jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran administrasi. Peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya menyebabkan penerimaan negara berkurang sehingga berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau masyarakat membeli rokok ilegal, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, masyarakat harus ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, Pemkot Malang bersama Bea Cukai selama ini telah menjalankan berbagai strategi, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penyebarluasan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, operasi gabungan bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, hingga penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk mendukung bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, pelatihan dan pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai, maka penerimaan negara akan semakin optimal dan manfaat DBHCHT dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” katanya.

Secara hukum, pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap barang kena cukai memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maupun pita cukai yang salah personalisasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sementara itu, pemanfaatan DBHCHT di daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang mengatur agar dana tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat. Karena itu, Satlinmas diharapkan menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.

“Satlinmas memiliki jaringan hingga tingkat kelurahan. Apabila menemukan toko atau lokasi yang diduga menjual rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP atau Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti. Semakin banyak masyarakat yang peduli, semakin sempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegas Heru.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program yang dilaksanakan sebanyak tiga tahap sepanjang tahun 2026. Melalui pembekalan kepada perwakilan Satlinmas dari 57 kelurahan tersebut, Pemkot Malang berharap lahir agen-agen edukasi di tengah masyarakat yang mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkot Malang berharap penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, pelaku usaha yang patuh memperoleh perlindungan, serta manfaat DBHCHT dapat semakin dirasakan masyarakat melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *