Sudutkota.id – DPRD Provinsi Jawa Timur mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dengan menitikberatkan pada pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator yang tidak mematuhi regulasi.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan tarif, potongan biaya, hingga perlindungan kesejahteraan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi polemik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa keberadaan Perda nantinya tidak hanya mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga menghadirkan mekanisme penegakan hukum yang selama ini dinilai belum efektif.
Menurutnya, salah satu substansi utama yang tengah dirumuskan adalah pemberian disinsentif atau sanksi administratif bagi aplikator yang terbukti melanggar ketentuan tarif maupun aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang paling penting adalah bagaimana disinsentif atau sanksi tidak langsung terhadap aplikator yang melanggar ketentuan dapat dirumuskan secara jelas. Selama ini mereka merasa tidak ada konsekuensi ketika melakukan pelanggaran,” ujar Yordan saat memimpin pembahasan Raperda di Ruang Bapemperda DPRD Jawa Timur, Senin (13/7/2026).
Selain aspek penegakan hukum, DPRD juga membahas sejumlah poin strategis lainnya. Di antaranya adalah pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi mitra pengemudi, kejelasan skema potongan biaya aplikasi, hingga perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Persoalan potongan biaya menjadi perhatian khusus karena meski regulasi terbaru telah membatasi potongan maksimal 8 persen, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar perhitungannya, apakah menggunakan tarif kotor atau tarif bersih. Celah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh aplikator sehingga perlu diperjelas dalam Perda.
Bapemperda menargetkan pembahasan internal dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Perda tersebut diharapkan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi transportasi online yang sebelumnya menyuarakan tuntutan melalui aksi Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim pada 28 April 2026.
Mereka meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding Surat Keputusan (SK) Gubernur agar pelaksanaan tarif dan aturan lainnya benar-benar dipatuhi perusahaan aplikasi.
Presidium Penanggung Jawab Aksi Dobrak Jatim, Richo Siswanto, menilai peningkatan status aturan dari SK Gubernur menjadi Peraturan Daerah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah kerap tidak dijalankan secara optimal karena lemahnya daya ikat hukum terhadap perusahaan aplikator. Dengan adanya Perda, diharapkan kepatuhan terhadap tarif dan besaran potongan dapat diawasi sekaligus diberi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Selama proses penyusunan regulasi, perwakilan pengemudi juga terus dilibatkan melalui berbagai forum diskusi dan audiensi bersama tenaga ahli Bapemperda agar aspirasi para pekerja transportasi digital dapat terakomodasi dalam setiap pasal yang disusun.
Pembahasan Raperda turut melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Komisi A dan Komisi D DPRD Jawa Timur.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi.




















