Daerah

Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB 2026, Wali Kota Malang Tegaskan Bukan Pajak Baru

13
×

Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB 2026, Wali Kota Malang Tegaskan Bukan Pajak Baru

Share this article
Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB 2026, Wali Kota Malang Tegaskan Bukan Pajak Baru
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Plt Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon berfoto bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Samsat, camat, lurah, serta peserta usai membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di Hotel Santika Premiere Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di Hotel Santika Premiere Malang, Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan dihadiri Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, M. Sulthon, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, unsur Samsat, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai implementasi kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa pemberlakuan opsen akan memunculkan jenis pajak baru sehingga membebani wajib pajak. Menurutnya, persepsi tersebut harus diluruskan.

“Opsen PKB maupun Opsen BBNKB bukan merupakan pajak baru. Masyarakat tidak dikenakan pungutan tambahan. Yang berubah adalah mekanisme pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, melalui skema baru tersebut pemerintah daerah memperoleh bagian penerimaan secara langsung sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan tanpa harus terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurut Wahyu, setiap Rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan, pelayanan administrasi, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

“Pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam membangun daerah. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Malang untuk mendukung visi pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan, berdasarkan data Bapenda Kota Malang per 9 Juli 2026, realisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB telah mencapai Rp66.035.650.400 atau hampir 50 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp132.426.127.100.

Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan mengingat tahun anggaran masih berlangsung. Pemerintah optimistis target penerimaan dapat tercapai apabila tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat pada semester kedua tahun ini.

Selain penerimaan opsen, realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Malang secara keseluruhan juga menunjukkan tren positif dengan capaian yang telah mendekati separuh target tahunan. Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis karena masih terdapat proses rekonsiliasi penerimaan.

“Kami optimistis target PAD tahun ini bisa tercapai. Namun optimisme itu harus dibarengi partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami substansi kebijakan opsen secara utuh dan tidak lagi menganggap adanya kenaikan tarif pajak kendaraan.

Menurutnya, masih ditemukan wajib pajak yang belum memahami bahwa kebijakan opsen hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan pajak dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak ada tambahan tarif pajak akibat opsen. Regulasi ini justru memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam memperoleh bagian penerimaan pajak kendaraan secara lebih proporsional. Karena itu sosialisasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Sulthon.

Ia mengungkapkan hingga pertengahan tahun 2026, realisasi pajak daerah Kota Malang telah mencapai sekitar 49,9 persen, sedangkan realisasi PAD berada di angka sekitar 49,6 persen. Angka tersebut menunjukkan tren yang positif dan menjadi modal untuk mengejar target pada akhir tahun.

Selain mengoptimalkan penerimaan melalui opsen, Bapenda Kota Malang juga terus melakukan transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satu inovasi unggulannya adalah Aplikasi Persada, sistem digital yang digunakan untuk memantau transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor makanan, minuman, hotel, dan usaha jasa lainnya.

Aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari sistem tapping box yang sebelumnya digunakan. Melalui Persada, proses pengawasan transaksi menjadi lebih akurat, transparan, efisien, serta mampu menekan biaya operasional tahunan.

Sulthon menyebut inovasi tersebut bahkan mulai menarik perhatian berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Kota Malang dijadwalkan menjadi salah satu daerah yang diminta berbagi pengalaman mengenai strategi peningkatan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan.

“Kami terus berupaya membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel. Tujuannya bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *